Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Cyber Pada Transportasi Online
Main Article Content
Abstract
Sektor kerja berbasis daring saat ini menjadi salah satu alternatif dan menjadi incaran bagi para pekerja. Banyak pelaku bisnis yang merambah ke kanal online dan membuka kesempatan kerja baru. Pekerja cyber memang masih asing dan jarang digunakan dalam dunia kerja dan masih minim perlindungan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja cyber pada transportasi online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach), dianalisis dengan menggunakan logika hukum, deskripsi, argumentasi, sistemasi dan eksplanasi. Perlindungan hukum pekerja cyber pada transportasi online yang menggunakan perjanjian kerja cyber, seperti pengemudi taxi online dilindungi oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan. Hubungan kerja cyber yang tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan, maka segala hak dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Hukum Ketenagakerjaan, disamping itu Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum pekerja cyber pada transportasi online yang mepunyai hubungan kerjasama cyber seperti pengemudi GOJEK dilindungi oleh KUHPerdata atau perjanjian-perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak.
Article Details
References
Aloysius Uwiyono, Perlindungan Hukum Pekerja Cyber, Seminar Nasional “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Cyber, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Farda Law Firm, dan Ikatan Alumni PDH FH UNDIP, Mataram, 27 Januari 2020
Amin Mutawakkil, (2019), Hubungan Hukum Antara Pemilik Aplikasi Layanan Transportasi Online Dengan Pengemudi Dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Transportasi, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Jember
Fajar Febrianto (2020) Sektor Digital Jadi Incaran Pekerja Lepas. Diperoleh 26 Mei 2022, dari https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/459674/
Farida, B. (2020, 27 Juli) ‘Fast Courier, Ojek Online Lokal di NTB Siap Saingi Grab dan Gojek’ diperoleh 26 Mei 2022, dari https://lombokpost.jawapos.com/ekonomi-bisnis/27/07/2020/
I Gusti Agung Dhian Maharani Swari Dewi, I. A. P. W. dan N. M. P. U. (2019) ‘Hubungan Keperdataan Antara Pengemudi dengan Perusahaan Ojek Online’, Analogi Hukum, 1(3), pp. 324–329
Lalu Husni (2010) Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI. 1st edn. Edited by M. Sarkawi, SH. Malang: Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya.
Mawardi Khairi dkk, (2021), Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta: Deepublish.
Philipus M. Hadjon (1987) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Serly (2019) Gojek di NTB Makin Diminati. Ingin Dukung Industrialisasi & Zero Waste. , diperoleh 26 Mei 2022, dari https://www.ntbprov.go.id/post/
Sonhaji (2018) Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan’, Administrative Law & Governance Journal, 1(4) 372.
Susi Hertati Tambunan & Priyanto I M. D. (2014) Pengaturan Tindak Pidana Cyber Prostitution dalam UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kertha Wicara, 3(2), 1-5
Vivian Lora (2018) Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara Pt.Gojek Indonesia Cabang Medan Dengan Driver Gojek. Universitas Sumatera Utara.
Yuyun Saputri (2019) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Ojek Online Apabila mengalami Kecelakaan Kerja Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Zuhriati Khalid (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Pengemudi Jasa Transpotasi Online Di Kota Medan, Resam Jurnal Hukum, 5(1) 60.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39