Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat -

Main Article Content

Indah Nur Shanty Saleh
Bita Gadsia Spaltani

Abstract

Artikel ini menganalisis isu hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sangat multitafsir dan tidak implementatif. Penjelasan Pasal 66 UUPPLH juga dipandang belum cukup memberikan kejelasan dalam ketentuan yang dimaksud. Ketentuan demikian memberikan pengaruh semakin maraknya kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap para pejuang hak atas lingkungan hidup  yang baik dan  sehat.  Penelitian  ini  merupakan  jenis  penelitian  hukum  normatif atau doktrinal  dengan penggunaan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, sehingga diharapkan pembahasan dapat akurat menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai saat belum ada aturan pelaksana Pasal 66 UUPPLH yang digunakan sebagai dasar hukum bagi perlindungan hukum para pejuang lingkungan hidup. Realitas tersebut berkontribusi pada maraknya kasus kriminalisasi terhadap pejuang hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh sebab itu diperlukan reformulasi perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan  sehat  yang  meliputi:  melakukan  revisi  Pasal  66  UUPPLH  agar  tidak  menimbulkan multitafsir dan dapat implementatif; perlunya redefinisi terkait konsep perlindungan hukum pejuang lingkungan hidup atau konsep Anti Eco-SLAPP, penting adanya keseriusan dan sinergisitas semua elemen baik pemerintah maupan masyarakat; serta yang terakhir perlu dilakukan pengaturan dalam bentuk peraturan internal maupun peraturan turunan baik di kepolisian  RI  maupun  di  Kejaksaan  Agung  terkait  penanganan  perkara  yang  menyangkut pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar dapat dijadikan acuan bersama dalam penegakan hukum lingkungan Indonesia.

Article Details

How to Cite
Saleh, Indah Nur Shanty, and Bita Gadsia Spaltani. 2022. “Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat: -”. JATISWARA 37 (2):163-75. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.402.
Section
Articles

References

Aji, Adiguna Bagas Waskito, Puji Wiyatno, Ridwan Arifin, Ubaidillah Kamal. Social Justice on Environmental Law Enforcement in Indonesia: The Contemporary and Controversial Cases. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Vol.2 No. 1
March 2020.

Arrsa, Ria Casmi. Indikasi Kriminalisasi Pembela HAM dalam Sengketa Agraria (Kajian Putusan Nomor 250.Pid.B.2013/PN.PLG dan Nomor 76/Pid/2013/PT.PLG). Jurnal Yudisial Vol. 7 No.1 April 2014.

Ali, Zainuddin. 2008. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arnstein, Sherry. Ladder of Citizen Participation. Journal of the American Institute of Planners,
November 2007.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


Ginting, Miko. Anotasi Terhadap Putusan Nomor 559/Pid.B/2017/PN.Byw atas nama Heri
Budiawan alias Budi Pego. Jurnal Dictum Kajian Putusan Pengadilan Edisi 13 April 2019.

Gamayanti, Rosa dan Soni Akhmad Nulhaqim. Konflik Antara PLTU Indramayu II dengan Warga Mekarsari Dilihat dari Teori Kebutuhan Manusia Simon Fisher. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik Vol. 1 No. 1 Januari 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nisaul, Muftia dan Wartiningsih. Efektifitas Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Terhadap Perlindungan Aktivis Lingkungan. Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 1 2019.

Nisa, Anika Ni‟matun dan Suharno. Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan di Indonesia). Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 4 No.2 Maret 2020.

Setiawan, Harry dan Tundjung Herning Sitabuana. Perlindungan Hukum Terhadap Pejuang Lingkungan HIdup yang Dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Era Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 19 No. 1 Juni 2021.

Sembiring, Raynaldo. Menyoal Pengaturan Anti Eco-SLAPP dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Jurnal Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 Maret 2017.

Sarbaini, Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Jurnal
Inovatif Vol. VIII No. 1 Januari 2015.

Saturi, Sapariah. 2021. Pejuang Lingkungan dan HAM Masih Rawan Kriminalisasi dan kekerasan. http://www.mongobay.co.id/2020/05/26/pejuang-lingkungan-dan-ham-masih- rawan- kriminalisasi-dan-kekerasan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.