Implementasi Perlindungan Dan Pengembangan Indikasi Geografis Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Sektor Industri Pariwisata Di Lombok Tengah

Main Article Content

Abdul Atsar
Diman Ade Mulada
Hera Alvina Satriawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang produk-produk Indikasi Geografis masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang dapat ditingkatkan hak ekonominya sebagai daerah basiss keparawisataan dan konsep hukum perlindungan dan pengelolaan Indikasi Geografis yang mendukung industri parawisata agar tercipta kemakmuran masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. Metode penelitian ini yaitu yuridis emperis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Sumber data penelitian, yaitu data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, teknik analisis data yaitu deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Ternggara Barat. Hasil penelitian ini adalah bahwa Produk-produk Indikasi Geografis masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang mempunyai hak ekonomis dan dapat dimanfaatkan sebagai  daerah basis keparawisataan untuk menarik wisatawan, yaitu Salah satu produk yang sangat potensial untuk di daftarkan indikasi geografis di Lombok Tengah adalah tembakau, kerajinan ketak, dan anyaman/ tali temali. Konsep hukum perlindungan Indikasi Geografis yang paling tepat untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata di Lombok Tengah telah memiliki landasan hukum, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Indikasi Geografis, akan tetap dalam pelaksanaannya belum efektif, disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis dan manfaat dari adanya Pendaftaran IG sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai implikasi dari meningkatkan pertumbuhan sektor Industri Pariwisata.

Article Details

How to Cite
Atsar, Abdul, Diman Ade Mulada, and Hera Alvina Satriawan. 2023. “Implementasi Perlindungan Dan Pengembangan Indikasi Geografis Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Sektor Industri Pariwisata Di Lombok Tengah”. JATISWARA 38 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.422.
Section
Articles

References

Abdul Atsar, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Yogyakarta, 2018.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.

Candra Irawan, Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah di Indonesia, Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu & Call Papers Unisbank ke-3, 2017.

Dayanto, & A. Karim. Perlindungan Hukum Dan Pengembangan Potensi Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih Pulau Buru (Legal Protection and Development of Eucalyptus Oil as Potential Geographical Indicaions in Buru Island). Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(3), 2016.

Desty Anggie Mustika, Batik Tradisional Megamendung Di Tinjau Dari Sistem Perlindungan Indikasi Geografis, Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, Vol. 5, No. 2, 2018.

Djulaeka, Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Kota Malang, PT. Cita Intrans Selaras, 2014.

Elisabeth Nurhaini ButarButar, Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, 2018, Bandung.

H.B. Sutopo, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta, 1998.

Jaeni, Analisis hukum terhadap pendaftaran indikasi geografis tenun kain khas Bima Nusa Tenggara Barat berdasarkan UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Kajian Hasil Penelitian Hukum, 3 (2), 2020.

Lily Karuna Dewi dan Putu Tuni Cakabawa Landra, Perlindungan Produk-Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis, Kertha Semaya, Vol. 7 No.3, 2019.

Miranda Risang Ayu, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, Alumni, Bandung, 2006.

Nita Anggraeni, Perlindungan Terhadap Indikasi Geografis (Produk yang disertai Nama Tempat) dalam Kerangka Hukum Nasional dan Hukum Internasional, Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. 12, Issue 2, 2013.

Ranitya Ganindha dan Ranitya Ganindha, Peran pemerintah daerah dalam mendukung potensi indikiasi geografis produk pertanian, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 11 No. 2, 2020.

Ranti Fauza Mayana Dan Tisni Santika, Pengembangan Produk Indikasi Geografis Dalam Konteks Sharing Economy Di Era Disrupsi Digital, Jurnal Litigasi (e-Journal), Vol. 21 (1), 2020.

Sabila Almas Andina, Istijabatul Aliyah, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Wisatawan Dalam Mengunjungi Wisata Budaya Candi Borobudur, Cakra Wisata Jurnal Pariwisata dan Budaya, Vol. 22 Jilid 1 No.3, 2021.

Shopie Revron, Geographical Indication Creation and Distribution of Economic Value in Developing Countries, sebagaimana dikutip dalam buku Djualeka, Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Prespektif Kajian Filosofis HKI Kolektif-Komunal, Malang: Setara Press, 2014.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1998.

Suratman dan H. Phillips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfa Beta, Bandung, 2012.

Susilo Budi Winarno, Tuti Panghastuti, Analisis Persepsi Hak Indikasi Geografis Salak Pondoh Pada Komunitas Agrowisata Di Kabupaten Sleman (Perception Analysis Of Salak Pondoh Geographic Indication Rights On Agrotourism Community In Sleman District), Journal of Tourism Destination and Attraction, Volume 8 No.1, 2020.

Trias Palupi Kurnianingrum, Pelindungan Hak Ekonomi Atas Indikasi Geografis, Negara Hukum: Vol. 7, No. 1, 2016.

Winda Risna Yessiningrum, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal Ius, Vol. III. No.7, 2015.