Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Main Article Content
Abstract
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan harus dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai akta Jaminan Fidusia. Ekseskusi jaminan fidusia selalu menimbulkan polemik baik sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi masih ditemukan dibeberapa Finance yang mengeksekusi jaminan fidusia tanpa melalui persetujuan pihak pemberi fidusia atau eksekusi tanpa permohonan ke Pengadilan Negeri. Tujuan untuk mengetahui akibat hukum jaminan fidusia yang dieksekusi tanpa persetujuan pemberi fidusia, Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empris dengan megunakan sosiologis, hasil penelitian menunjukan bahwa di beberapa finance dikota kendari masih ada yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Simpulan Akibat hukum terhadap jaminan fidusia yang di eksekusi tanpa persetujuan pemberi fidusia. Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa persetujuan pemberi fidusia bertentangan dengan UUD, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, jika terpenuhi unsur-unsurnya.
Article Details
References
Buku
H.P. Panggabean, ( 2012) Praktik Standaart Contract(Perjanjian Baku) dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Bandung : P.T. ALUMNI
Jurnal
Diah Sulistyani R.S, Muhammad Junaidi, (2019) eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Soegianto, Jurna IUS Constituendum, Volume 4 Nomor 2 Oktober 22
Indah Sari, ( 2020) Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 11 No. 1, September
Junaidi Abdullah, ( 2016) Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran Dan Eksekusi, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, BISNIS, Vol. 4, No. 2, Desember
La Ode Maskur, Ma’ruf Hafidz1 & Salle, Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
lelisari, dkk, ( 2022) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Cyber Pada Transportasi Online, Jurnal Jatiswara, Vol. 37 Nohlm 234. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/396/278
Nazla Khairini dan Kamaruzaman Bustamam, ( 2018) Perjanjian dan Jaminan Fidusia,Jurnal Ilmu Hukum, Perudangan-undangan dan pranata sosial, Vol 3, No 2 (2018) ,
Robert Bouzen dan Ashibly , 2021 Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019, Jurnal Gagasan Hukum Vol. 03 | No.02 |Desember
Rufaida, K. K. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21- 40.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Kita Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia