Penyelesaian Sengketa Batas Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat
Main Article Content
Abstract
Kabupaten Lombok Tengah merasa dirugikan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat, yakni terdapat wilayah dibagian selatan Kabupaten Lombok Tengah yang masuk sebagai wilayah Kabupaten Lombok Barat. Dari latar belakang tersebut ditarik permasalahan mengenai mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa batas wilayah antar kabupaten dalam sistem pemerintahan daerah dan upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat.Dalam hal memecahkan masalah atau menjawab permasalahan, digunakan jenis penelitian normatif empiris dengan menggunakan 3 metode pendekatan yaitu Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang dikaji dan dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif-deskriptif untuk menghasilkan suatu kesimpulan dan rekomendasi penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa batas wilayah antar kabupaten dapat dilakukan melalui metode non hukum (negosiasi dan mediasi) dan metode hukum melalui sarana peradilan. Adapun upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat, dikarenakan telah terbit Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat Dengan Kabupaten Lombok Tengah, maka penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui metode hukum melalui sarana peradilan. Dalam hal ini pihak yang keberatan atau merasa dirugikan atas terbitnya Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat Dengan Kabupaten Lombok Tengah dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Article Details
References
Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Indo Hill Co, 1992.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Jimly Assiddique, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta; Sinar Grafika, 2010.
Lon L. Fuller, Morality of Law New, Haven and London: Yale University Press, 1964.
Maria Farida, dkk., Laporan Kompendium Bidang Hukum Perundang-Undangan, Jakarta: Departemen Hukum Dan Ham 2008.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta; Prenada Media, 2005.
Moh. Mahfud, MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta; Rajawali Perss, 2010.
Niendyawati, & Hidayatno L (2015). Aplikasi Data Inderaja dan SIG Untuk Percepatan Penetapan Batas Administrasi: Studi Kasus Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Majalah Ilmiah Globe, 17(1), 89–95. http://jurnal.big.go.id/index.php/GL/article/ view/232/229.
Endang (2014), Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Daerah (The Demarcation and Delimitation of Administrative Border Area in Yurisdictional and, Badan Informasi Geospasial.
Iza Rumesten, R. (2014), Strategi Hukum Dan Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Di Sumatera Selatan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(4), hal 602–623, diakases melalui https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss4.art6
Soeroso, F.L, Memaknai Kecenderungan Penyelesaian Konflik Batas Wilayah ke Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, 9 (3), 2012.
b. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Indonesia, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah.