Pengaturan Kualifikasi Terorisme Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dan Perbandingannya Dengan Negara Lain
Main Article Content
Abstract
Terorisme merupakan kejahatan Internasional. Secara historis, terorisme terjadi sejak tahun 1880 dan terus berkembang sampai saat ini. Kualifikasi terorisme sampai saat ini belum ada yang dapat diterima secara Universal, sehingga masing-masing Negara memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang terorisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangannya. Secara normatif kualifikasi terorisme di Indonesia telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu terorisme adalah perbuatan yang didasarkan pada motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah tentang perbandingan kualifikasi terorisme Indonesia dengan Negara-negara lain serta konsekwensi yuridisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahawa pengaturan kualifikasi terorisme dalam Undang-undang No 5 Tahun 2018 adalah kejahatan yang didasarkan pada motif ideologi, politik atau gangguan keamanan, berbeda dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme di Negara-negara lain yaitu undang-undang keamanan nasional Malaysia, Negara-negara Liga Arab, Undang-undang Anti Terorisme Amerika Serikat dan undang-undang Anti Terorisme di Inggris dan Negara Uni Eropa pengaturan kualifikasi terorisme tidak didasarkan pada motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Pengaturan kualifikasi terorisme yang diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2018 secara yuridis tidak memiliki konsekwensi terhadap delik terorisme karena motif ideologi, politik atau gangguan keamanan tidak termasuk sebagai unsur-unsur tindak pidana terorisme.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
BUKU
A.M. Hendropriono, 2009, Terorisme, Kompas, Cetakan Ke 1
Fajlurrahman Jurdi, 2016, Teori Negara Hukum, Setara Press Malang
Indra Martian Permana,Fadzli Adam, 2019, Gerakan Intelijen Pada Kasus Terorisme di Indonesia Sejak Komando Jihad sampai ISIS, Proceeding Of The International Conference Islamic Civilization And Teknology Management (INSPIRE) Universitas Sulthan Zainal Abidin
Jajang Jahroni & Jamhari Makruf, 2016, Memahami Terorisme, Sejarah, Konsep, dan Model, Prenada Media Group, Jakarta
Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, Bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta, 28 Januari 2004
Ni’matul Huda, 2005, Negara Hukum Demokrasi dan Judicial Review, UII Press
Petrus Reinhard, 2009, Deradikalisasi Terorisme, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, Cetakan ke 1
Philipus M. Hadjon dalam Fajlurrahman Jurdi, 2016, Teori Negara Hukum, Setara Press Malang
Sarbini, 2005, Islam di tepian Revolusi: Ideologi, Pemikiran dan Gerakan, Pilar Media, Yogyakarta
US State Departement, 1992, Pattern of Global Terorism dalam MJ. 2004, Peterson, Using the General Assembly, dalam Terrorism and the UN, Before and After September 11, ed. Jane Boulden & Thomas G. Weiss, Indiana University pres
Walter Laqueur, 1996, “Postmodern Terrorismâ€, Foreign Affairs, September
JURNAL
Jurnal Sulesana Volume 8 Nomor 2 Tahun 2013
Jurnal Refeksi, Volume 13, Nomor 5, Oktober 2013
INTERNET
, https://tirto.id/empat-generasi-dalam-sejarah-terorisme-cwpb
https://www.zenius.net/blog/serangan-11-september-2001-wtc
https://www.negarahukum.com/kaisaruddin-kamaruddin-unsur-motif-dalam-tindak-pidana.html
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang No 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-undang No 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang No 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme