Kebijakan Terhadap Dampak Penutupan PLBN Badau Terhadap Perdagangan Lintas Batas Selama Pandemi Covid-19
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dampak penutupan perbatasan di PLBN Badau akibat Covid-19 terhadap aktivitas perdagangan lintas batas dan kebijakan pemerintah, khususnya pihak yang terkait dengan urusan pengelolaan perbatasan dalam menyikapi dampak tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat non-doktrinal dengan pendekatan sosio-legal. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara yang bersifat terbuka serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya data yang telah diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak penutupan PLBN Badau akibat pandemi Covid-19 dari aktivitas perdagangan lintas batas dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Badau dan wilayah-wilayah perbatasan lainnya namun dengan adanya akses transportasi yang kondisinya baik telah menyebabkan jalur distribusi logistik barang-barang produksi dampak tersebut dapat diimbangi dengan tersedianya barang-barang produksi dalam negeri yang harganya tidak jauh berbeda dengan produksi sejenis asal Malaysia yang selama ini digunakan. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait dampak penutupan PLBN Badau dengan berbagai kebijakan dan program untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi memang tidak dapat menghilangkan efek negatif bagi masyarakat di Kecamatan Badau dan sekitarnya yang selama berpuluh-puluh tahun memiliki ketergantungan yang kuat terhadap wilayah negara tetangga, akan tetapi terbukti dapat mengurangi ketergantungan tersebut secara signifikan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.