Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Setelah Terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Main Article Content

I Ketut Drawi
Arba
Widodo Dwi Putro

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat atas hutan sebelum terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta bagaimanakah eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat atas hutan setelah terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Setelah diadopsi Undang-Undang Daerah No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Masyarakat Hukum Adat, studi ini menyoroti keberadaan Ulayat Masyarakat Hukum adat sehubungan dengan bangunan. Undang-undang wilayah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum dan bimbingan terhadap hak-hak tradisional penduduk adat, termasuk hak akses ke tanah. Studi ini menggunakan pendekatan yuridisme normatif dengan menganalisis teks dan konteks Peraturan Departemen Daerah No. 6 tahun 2020 dan membandingkan peraturan yang relevan dengan hukum nasional yang lebih luas. Informasi ini berasal dari studi hukum, literatur terkait, dan studi kasus hukum yang melibatkan penggunaan hutan sumber daya oleh komunitas hukum Adat di Kabupaten Lombok Utara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum lokal memberikan perlindungan hukum yang signifikan untuk hak-hak pemilik properti, implementasi lokal sebagian besar gagal mengatasi tantangan hukum yang penting. Penghalang utama termasuk kepentingan bersaing dengan pihak lain yang memiliki klaim untuk jumlah upah harian yang sama, pemahaman dan sumber daya terbatas pemerintah daerah dalam menerapkan undang-undang tenaga kerja secara efektif, dan kebutuhan untuk mekanisme yang lebih kuat untuk menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan hukum tenaga kerja. Studi ini menyarankan cara-cara untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah untuk menerapkan undang-undang, meningkatkan pengetahuan hukum dan pendidikan tentang hak-hak dasar anggota komunitas adat, dan meningkatkan mekanisme pengumpulan sengketa yang efektif dan efisien. Diperkirakan bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat perlindungan masyarakat hukum terhadap hak tanah orang-orang yang tinggal di Provinsi Lombok selatan, sesuai dengan tujuan konservasi lingkungan dan pengisian air tawar tepat waktu.

Article Details

How to Cite
Drawi, I Ketut, Arba Arba, and Widodo Dwi Putro. 2024. “Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Setelah Terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat”. JATISWARA 39 (2):209-28. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/724.
Section
Articles