Konstitusionalitas Penyadapan (Interception) Dengan Peraturan Pemerintah Dari Sudut Pandang Perlindungan Hak Asasi Manusia Analisa Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010
Main Article Content
Abstract
Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitutions sekaligus pula sebagai lembaga yang dapat melindungi hak asasi manusia berwenang menguji Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa sejatinya penyadapan (interception) adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia (HAM). Pengaturan penyadapan melalui Peraturan Pemerintah adalah tidak tepat. Bentuk Peraturan Pemerintah hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan atas HAM.