[1]
Supriatna, A. 2017. Pengisian Jabatan Gubernur Sebagai Kepala Pemerintahan Provensi Berdasarkan Ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945. JATISWARA. 32, 2 (Nov. 2017). DOI:https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i2.126.