[1]
Herera Yosifany Hutagalung, D. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dan Ppat Sebagai Pihak Pelapor Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. JATISWARA. 35, 1 (Mar. 2020). DOI:https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i1.225.