[1]
Putrajab, L. 2017. Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat: Kajian berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. JATISWARA. 32, 1 (Oct. 2017). DOI:https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i1.69.