(1)
Wisudawan, I. G. A. Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Informasi Yang Tidak Benar Dan Menyesatkan Dalam Pembuatan Prospektus Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Jtsw 2017, 30.