Irianto, B. (2017). Profesionalitas “Provider” (Dokter), Mutlak Adanya Sebagai Dasar Pemberi Pelayanan Kesehatan Di Masyarakat: Suatu Telaah Hukum Kesehatan. JATISWARA, 31(2), 207–218. https://doi.org/10.29303/jtsw.v31i2.45