Putrajab, L. (2017). Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat: Kajian berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. JATISWARA, 32(1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i1.69