WISUDAWAN, I. G. A. Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Informasi yang Tidak Benar dan Menyesatkan dalam Pembuatan Prospektus Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. JATISWARA, [S. l.], v. 30, n. 1, 2017. DOI: 10.29303/jtsw.v30i1.90. Disponível em: https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/90. Acesso em: 22 nov. 2024.