[1]
B. Irianto, “Profesionalitas “Provider” (Dokter), Mutlak Adanya Sebagai Dasar Pemberi Pelayanan Kesehatan Di Masyarakat: Suatu Telaah Hukum Kesehatan”, Jtsw, vol. 31, no. 2, pp. 207–218, Oct. 2017.