[1]
L. Putrajab, “Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat: Kajian berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan”, Jtsw, vol. 32, no. 1, Oct. 2017.