[1]
I. Pradipta, M. Sood, and H. M. Muhaimin, “Perlindungan Hukum Bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia”, Jtsw, vol. 39, no. 1, pp. 121–135, May 2024.