1.
Irianto B. Profesionalitas “Provider” (Dokter), Mutlak Adanya Sebagai Dasar Pemberi Pelayanan Kesehatan Di Masyarakat: Suatu Telaah Hukum Kesehatan. Jtsw [Internet]. 2017 Oct. 13 [cited 2024 Nov. 22];31(2):207-18. Available from: https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/45