1.
Wisudawan IGA. Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Informasi yang Tidak Benar dan Menyesatkan dalam Pembuatan Prospektus Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Jtsw [Internet]. 2017 Oct. 27 [cited 2024 Nov. 22];30(1). Available from: https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/90