Legalitas Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT. Daerah Maju Bersaing)

Main Article Content

Djumardin Djumardin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi PT.DMB pasca penjualan saham oleh PT. MDB dan mekasime pembubaran Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT.DMB). Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach); pendekatan konseptual (conseptual approach); dan pendekatan  Kasus (casse approach). Bahwa  Penjualan saham oleh MDB tidak secara otomatis menyebabkan bubarnya  PT.DMB. Pembubaran PT. DMB tetap mengacu pada UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 10 Tahun 2007)

Article Details

How to Cite
Djumardin, Djumardin. 2018. “Legalitas Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT. Daerah Maju Bersaing)”. JATISWARA 33 (3):306-12. https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i3.179.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)