Pemungutan Hasil Hutan Negara

Main Article Content

Arief Rahman
Diman Ade Mulada

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisa secara yuridis-sociolegal mengenai legalitas pemungutan hasil hutan pada hutan negara dan pemungutan hasil hutan dalam prakteknya di Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normative empiris. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara deskriptif normatif, sedangkan data lapangan dilakukan croscek (triangulasi) dengan sumber data lain terlebih dahulu, dan selanjutnya dianlisis secara kualitatif, serta menyimpulkannya dengan logika penalaran deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan negara dikatakan legal apabila dari awal proses pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan sampai dengan proses pengangkutan dan pemasarannya memiliki izin dan document dari pejabat yang berwenang. seperti Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK), Izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK), dan Nota Angkutan. Dan juga sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa (instansi terkait dengan bidang kehutanan) belum pernah menerbitkaan izin pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu pada hutan negara karena memang belum pernah ada permintaan untuk itu. Namun dalam kenyataannya, kegiatan pemungutan hasil hutan kayu banyak dilakukan pada wilayah kawasan hutan negara, baik yang berfungsi lindung maupun produksi. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya ditahan truck-truck pengangkut hasil hutan kayu yang bermasalah karena persoalan asal usul kayu yang tidak jelas. Dalam dokumen asal usul kayunya diterangkan bahwa kayu tersebut berasal dari hasil hutan hak, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam (termasuk pemeriksaan tonggak), ternyata asal usul kayu tersebut bukan dari hutan hak melainkan dari hutan negara. Sedangkan untuk hasil hutan bukan kayu pada hutan negara, pemerintah (pejabat yang berwenang) mengakui pernah menerbitkan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu tetapi dalam jumlah yang tidak banyak. 

Article Details

How to Cite
Rahman, Arief, and Diman Ade Mulada. 2020. “Pemungutan Hasil Hutan Negara”. JATISWARA 35 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.269.
Section
Articles

References

1. Buku.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Alvi Syahrin, 2003, Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan, Medan: Pustaka Bangsa Press.
Campbell Balack and Henry, 1979, Black’s Dictionary (Fifth Edition), St. Paul Minn: West Publishing Co.
IB. Ngandung, 1976, Ketentuan Umum Pengantar ke Hutan dan Kehutanan di Indonesia, Pusat Latihan Kehutanan, Ujung Pandang
M. Sooly Lubis, 1996, Dimensi-Dimensi Manajemen Pembangunan, Bandung: MAndar Maju.
Riza Suarga, 2005, Pemebrantasan Ilegal Logging, Optimisme di Tengah Praktik Premanisme Global, Jakarta: Wana Akasar.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1985, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.

2. Peraturan Perundang-Undangan.
Indonesia, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta pemanfaatan Hutan.