Tanggung Jawab Pemerintah Atas Perlindungan Hukum Geografis Berdasarkan Pasal 20 Tahun 2016

Main Article Content

Maria Alfons

Abstract

Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang begitu banyak seperti; Kopi Kintamani, Kopi Toraya, Lada Bangka, Markisa Medan, Cengkeh dan Pala Ternate, Minyak Kayu Putih Ambon, Kayu Manis Bukit Tinggi dan masih banyak lagi produk-produk lokal lainnya yang dikatagorikan sebagai potensi indikasi geografis, dikarena tempat asal barang yang memiliki ciri ke-khas-an dari daerah yang bersangkutan, ciri khas produk yang dihasilkan tersebut  memiliki mutu, kualitas dan karakter tertentu.  Sebagai negara hukum yang mengatur indikasi geografis dalam Undang-Undang merek dan indikasi geografis, didasarkan hasil kesepakatan antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang yang menanda tangani perjanjian-perjanjian internasional seperti TRIP’s Agreement mewajibkan negara-negara anggotanya utuk menyusun peraturan nasionalnya dengan tujuan memberi perlindungan hukum terhadap adanya praktek atau tindakan curang dari negara lain atas produk atau barang yang dihasilkannya, contoh, kopi Toraja yang sejauh ini masyarakat mengakui bahwa reputasi kopi ini sudah sedemikian tinggi terkenal luas didalam dan diluar negeri, namun kenyataannya nama kopi ini bukannya didaftarkan oleh bangsa Indonesia tetapi didaftarkan sebagai merek oleh negara Amerika Serikat seperti, SULOTCO KALOSI COFFEE dengan gambar rumah Toraja, dengan nomor pendaftaran 74547000, milik IFES Inc. Corporation California. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum tanggung jawab pemerintahlah untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran sesuai amanat Pasal 53 ayat 3 (b) UU No 20 Thn 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatakan indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh    pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.          

Article Details

How to Cite
Alfons, Maria. 2020. “Tanggung Jawab Pemerintah Atas Perlindungan Hukum Geografis Berdasarkan Pasal 20 Tahun 2016”. JATISWARA 35 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.272.
Section
Articles

References

UU. No 20 Tahun 2016.
Pengaturan Indikasi Geografis dalam UU No. 20 Tahun 2018 tentang Merek dan IG, diatur pada Bab VII Pasal 53 sampai dengan Pasal 63.

“The WTO Was Born Out of Negotation, everything the WTO does is the result negotiation “, < http: //www.wto.org>
Supanto “ Pembentukan TRIP”s sebagai penetrasi budaya “. Dalam Wajah Hukum dalam Era Reformasi ( Kumpulan Karya Ilmiah Menyambut 70 Thn Prof.Dr Sutjipto Raharjo, SH) Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000, hal 279.
The Agreement of the Trade Aspects of Intellectual Property Right, Including Trade in Counterfeit Good ( TRIP’S) Agreement) World Trade Organization 1994, article. 22.1.
Delphine Marie-Vivvien.” Geographical Indication and International Legal Framework”. Dalam Liputsan Khusus, Media HKI. Vol.II/No.1/April 2004, hal.29.

United States Patent and Trademark Office. (http://tess.uspto.gov/bin/gate.exe?f=doc&state=fnd8p9.2.3)
K.W. Saleh, Seminar Hukum Nasional, Ghalia Indonesia, Jak. 1963-1979. Thn 1980. hal. 80.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Penerbit Alumni, Bandung, 1982, h. 20

10 Ibid ..Satjipto Raharjo. 2000.. 2000 hal.53.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabay, p.2.
Ronny, Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982,h. 72
. Denis Rochart, La Protection Internationale des Indications Geographiques, Presses Universitaires de France, Paris, 2002, hal.359.
. Emawati Junus, Seminar IG ke Dirjen HKI, Tgl 6-7 Thn 2004 Kerjasama Ditjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Right (ECAP) II
Abdul Bari Azed, Kepentingan Negara Berkembang terhadap IG, Sumber Daya Genetik dan Pengatahuan Traditional, Lembaga Pengkajian Hukum International Fak Hukum UI kerjasama dengan Ditjen HKI, Thn 2005, Hal 11.
Saphor Manulu Hutagalung, Hak Cipta dan Penerapannya didalam Pembangunan. Akademi Prasindo.Jakarta. 2000. hal. 94
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabay, p.2.
L. M. Friedman, TheLegal System: A Social Science Perpektive, Russel Sage Foundation New York, 1977. hal 153
Yehezkel Dror,Ventures and Policy Scince Conceptsand Application, New York, Elsevier, 1981. hal 170.
Wawancara dengan Idrus
Ibid L. M. Fridman , The Legel Sistem…h. 14.
Ibid…Yehezkel Dror, ..h. 170.
Ibid wawancara dengan Idrus
Wawancara dengan Idrus Ibid
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Radjawali, Jakarta, 1982. hal. 140.
W Friedman dalam kutipan Soerjono Soekanto, Kesaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Penerbit CV Radjawali Perkasa, 1982. hal. 149
Ismael Saleh, “Pembangunan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional Sejak Orde Baru” , Majalah Hukum Nasional, No. 1. Thn 1995, Edisi khusus BPHN, hal 15.
Bernard Arif Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum : Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pembangunan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Penerbit Mandar Maju Bandung, 2000, hal 212
Satjipto Rahardjo, Bekerjanya Hukum dalam dan masyarakat. Angkasa, Bandung 1980. hal. 85.
Otje Salman dan Anthon F Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, PT Alumni, Bandung. 2004, hal. 66.
Op. Cit. wawancara Idrus
Yoan Nursari Simantjuntak, Hak Desain Industri, Sebuah Realitas Hukum dan Sosial, Srikandi, Surabaya. 2005. Hal. 214.
W. Friedmann, The State and The Rule of The Law in A Maxed Economy. Steven & Sons London, 1971. hal 2.
Peter Mahmud. Realigning Indonesia Law Concerning Economic Activities Under The State Guedelinnes of 1999. Yuridika, Vol.17.No. 1 tahun 2002.
Bagir Manan, Beberapa catatan atas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, FH-Unpad, Bandung Thn 199, pp.. 1-2.
Lucia Setiana, Teknik Penyuluhan dn Pemeberdayaan Masyarakat, Ghalia Indonesia, 2005, hal.10
Bodenheimer, Edgar, Jurisprudence : The Philosophy and Method of the Law, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, 1962. hal 33.