Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman Sebagai Bentuk Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik

Main Article Content

Nurdin Nurdin

Abstract

Sebagai sebuah institusi pengawas eksternal independen, Ombudsman diberi kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Kewenangan dalam melaksanakan/melakukan mekanisme penyelesaian permasalahan yang terjadi akibat terjadinya maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah Rekomendasi Ombudsman, namun Rekomendasi Ombudsman sering kali tidak terlalu di indahkan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan hal itu maka penelitian akan membahas dan menganalisa kekuatan hukum dari rekomendasi ombudsman serta akibat hukum yang timbul apabila aparatur negara yang berwenang dalam melaksanakan pelayanan publik tidak melaksanakan rekomendasi dari ombudsman. Tujuannya yaitu untuk dapat memahami sejauh mana kekuatan hukum dari rekomendasi yang diberikan Ombudsman dalam hal terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menguraikan akibat hukum yang timbul apabila aparatur negara yang berwenang dalam melaksanakan pelayanan publik tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman. Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun jawaban permasalahan pertama, Rekomendasi Ombudsman pada dasarnya merupakan hukum yang mengikat semata-mata terhadap para pihak yang bersangkutan. maka suatu putusan yang telah dijatuhkan harus dihormati oleh kedua belah pihak, salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan. Oleh karena itu, untuk menaati suatu putusan yang dalam hal ini adalah Rekomendasi Ombudsman dapat dipaksakan. Oleh karena itu Rekomendasi Ombudsman dikatakan memiliki kekuatan hukum mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. kemudian jawaban untuk permasalahan kedua yaitu, akibat hukum yang timbul apabila aparatur negara yang berwenang dalam melaksanakan pelayanan publik tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman ialah, Ombudsman dapat menilai bahwa penyelenggara pelayanan publik tersebut dapat diberikan rekomendasi berupa sanksi administratif.

Article Details

How to Cite
Nurdin, Nurdin. 2021. “Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman Sebagai Bentuk Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik”. JATISWARA 36 (2):205-18. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.314.
Section
Articles

References

A. Daim Nuryanto, Hukum Administrasi Negara, Jilid I, Laksbang Justitia, Surabaya, 2014.
Fajar Mukti, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2010.
Galang Asmara, Ombudsman Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraa Republik Indonesia, Laksbang Yustitia, Surabaya, 2012.
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi I, Cetakan V, Kencana, Jakarta 2009.
Nasution Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung. 2008.
Nurtjahjo, H. Hendra, et.al., Memahami Maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta. 2013.
Stromberg David, Hak Memberitahukan; Peran Pers dalam Pembangunan Ekonomi, Pusat data dan Analisa Tempo dan World Bank, Jakarta, 2010.
Suparman Enda, Arbitrase dan Dilema Penegak Keadilan”, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Jakarta. 2012.
Tjandra Riawan, Peradilan Tata Usaha Negara; Mendorong Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa, Yogyakarta; Universitas Atma Jaya, 2009.
Yahya, M. Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan ke lima Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Adam Setiawan, Pelaksanaan Fungsi Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Kepada Kepala Daerah. VeJ, Vol. 6 No. 2 Tahun 2020.
Putu Diah, Gede Astariyani, Perluasan Kewenangan Ombudsman Untuk Memiliki Kewenangan Mengadili Dikaji Dengan Menggunakan Teori Self Auxilary Bodies. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 5 Tahun 2021.
Ombudsman, Sejarah Ombudsman, Majalah Suara Ombudsman Edisi Pertama, Jakarta, 2013.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional.