Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembayaran Modal Disetor Pada Saat Pendirian Perseroan Terbatas

Main Article Content

Andrian Aditya

Abstract

Sebuah Perseroan Terbatas hanya dapat memperoleh legalitas bila didirikan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Notaris sebagai pihak yang ikut ambil andil dalam pendirian tentu harus memperhatikan mengenai modal disetor yang diwajibkan oleh Undang-Undang terutama Undang-Undang Perseroan Terbatas. Masalah yang sering muncul adalah ketentuan modal disetor tersebut seringkali tidak dilakukan oleh Para Pendiri. Lalu, Bagaimanakah Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembayaran Modal Disetor Pada Saat Pendirian Perseroan Terbatas? Hal ini penting untuk diteliti karena Notaris bisa saja dimintakan pertanggungjawabannya bila ternyata hak-hak para pemegang saham ternyata ditahan dengan tidak disetorkannya modal perusahaan berupa modal disetor. Bahwa ternyata hasil penelusuran penulis adalah Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena ketentuan yang mengatur mengenai modal disetor sendiri kurang jelas, serta apabila Notaris memegang surat pernyataan sebagaimana praktik pada umumnya maka Notaris dapat mengamankan posisinya terhadap tindakan lalai yang dilakukan oleh para pendiri Perseroan Terbatas yang akta pendiriannya dibuat oleh Notaris.

Article Details

How to Cite
Aditya, Andrian. 2022. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembayaran Modal Disetor Pada Saat Pendirian Perseroan Terbatas”. JATISWARA 37 (1):44-53. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.331.
Section
Articles

References

A. Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 28 Tahun 2007, LN No. 85 Tahun 2007, TLN No.4740.
________, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No.4756.
________, Undang-Undang Perubahan Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No.5491,.
Peraturan Pemerintah tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, PP Nomor 8 Tahun 2021, LN No. 18 Tahun 2021, TLN No. 6620.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Permen Nomor 4 Tahun 2014.

B. Buku
Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Ed. 1 Cet. 6, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2015.

C. Artikel/Jurnal/Laporan Penelitian
Anita, Niru Sinaga, “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 8 No. 2, Maret 2018.
Fauziah, Siti Dian Novita Sari, “Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian”, Lex Renaissance, Vol. 3 No. 2, Juli 2018.
Fitriani, Rini, “Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis”, Samudra Keadilan, Vol. 12 No, 1, Januari-Juni 2017.
Salim, Fauzan, “Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)”. Recital Review. Vol. 2 No. 2, 2020.
Marwiyah, Hujjatul, 2015, “Aspek Hukum Kelalaian Menyetorkan Modal Dalam Proses Pendirian Perseroan Terbatas dan Akibat Hukumnya”,Tesis, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

D. Internet
Jata, Tri Ayu Pramesti, “Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT”,www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cd0bd0284a71/perbedaan-modal- dasar-- modal-ditempatkan--dan-modal-disetor-pt/, diakses 8 September 2021.

Mukhlishin, M.A., “Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PT”, www.smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2020/04/10/ini-akibatnya-jika-pemegang- saham-tidak-menyetor-modal-ke-kas-pt/, diakses 8 September 2021.