Upaya Sektor Perbankan Guna Menanggulangi Tingginya Non-Performing Loan Pada Masa Pandemi Covid-19

Main Article Content

Grace I. Darmawan
Jerry Shalmont
Alvin Nathanael
Fenyo Ezra Tania
Nitta Kandiah

Abstract

Meningkatnya penyebaran dan jumlah kasus COVID-19 yang pesat di Indonesia menyebabkan terjadinya pembatasan aktivitas masyarakat yang berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berdampak negatif pada ekonomi dibuktikan dengan adanya penurunan nilai ekspor dan impor Indonesia serta kapasitas investasi. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 telah mencapai minus 5,32%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restrukturisasi kredit, khususnya penurunan suku bunga dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit merupakan upaya yang paling efektif dalam menanggulangi kasus kredit bermasalah pada sektor perbankan di masa pandemi COVID-19 sebab kedua langkah tersebut paling dapat meminimalisir kerugian bank sekaligus mempermudah debitur melunasi utangnya. Bank Indonesia, OJK beserta LPS saling berkoordinasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing dalam rangka menangani bank bermasalah guna menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia pada masa pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, dengan menggunakan sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara.

Article Details

How to Cite
Darmawan, Grace I., Jerry Shalmont, Alvin Nathanael, Fenyo Ezra Tania, and Nitta Kandiah. 2022. “Upaya Sektor Perbankan Guna Menanggulangi Tingginya Non-Performing Loan Pada Masa Pandemi Covid-19”. JATISWARA 37 (1):24-43. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.374.
Section
Articles

References

Buku
Bahsan, M. (2015). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Hariyani, Iswi. (2010). Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Hermansyah. (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Edisi Ketiga. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ismail. (2013). Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Sihombing, Jonker. (2011). Butir-Butir Hukum Perbankan. Bekasi: RedCarpet Studio.

Jurnal
Ahmad, Nor Hayati dan Mohammad. (2007). "Multi-country study of bank credit risk determinants". International Journal of Banking and Finance Vol. 5, Issue 1.
Annisa, Estika Intan dan Adityawarman. (2017). "Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Risiko Likuiditas Dan Kinerja". Diponegoro Journal of Accounting Vol. 6 No.1.
Ardiyansah, Tri Endi. (2017). “Analisis Kesehatan Bank dengan Metode Non-Performing Loan dan Metode CAMEL (Studi Kasus: PT Bank Perkreditan Rakyat Bumidhana-Tangerang)”. Balance Vocation Accounting Journal Vol. 1, No. 1.
Dwihandayani, Deasy. (2017). “Analisis Kinerja Non Performing Loan (NPL) Perbankan di Indonesia dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi NPL”. Jurnal Ekonomi Bisnis Vol. 22, No. 3.
Fithriyah, Zulfita, dan Nazaruddin Malik. (2010). “Pengaruh Kredit Perbankan Terhadap Pertumbuhan Industri Manufaktur Dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”. JEPE: Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol. 8, No. 1.
Giffary, Achmad et. al. (2021). "Restrukturisasi Kredit Bank Bermasalah Dan Aspek Hukumnya". Lex Privatum Vol. IX, No. 1, (Januari-Maret 2021).
Harun, Usman. (2016) “Pengaruh Ratio-Ratio Keuangan CAR, LDR, NIM, BOPO, NPL Terhadap ROA”. Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen Vol. 4, No. 1.
Sihotang, Biner dan Elsi Kartika Sari. (2019). "Restrukturisasi Sebagai Penyelamat Kredit Bermasalah Pada Bank". Prosiding Seminar Nasional Pakar Buku II: Sosial dan Humaniora Vol. 2, No. 10.
Silalahi, Eko Saputra Burju. (2017). “Analisis Keterkaitan Kebijakan Kebijakan Mikroprudensial dengan Kebijakan Makroprudensial di Indonesia”. Jurnal Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya Vol. 6, No. 2.
Sistiyarini, Evi dan Ririn Poerwanti. (2021). "Determinan Kredit Bermasalah Pada Bank Devisa Di Indonesia". E-Qien: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 8 No. 2.
Sukarno, Kartika Wahyu, dan Muhamad Syaichu. (2006) “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Bank Umum di Indonesia”. Jurnal Studi Manajemen & Organisasi Vol. 3, No. 2.
Tinus, Mario Alberto. (2016). “Proses Eksekusi Jaminan Perbankan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan”. Lex Privatum Vol. 4, No. 8, (Oktober-November 2016).

Hasil Wawancara
Rinaldy, Zelly. SPV Credit Analyst Officer Bank Central Asia Cabang Utama Tanjung Priok. Hasil wawancara, 28 Desember 2020.
Syafa, Hiram. Legal Advisor Business Banking CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga. Hasil wawancara, 6 Januari 2021.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Internet
Alaydrus, Hadijah. “Bos BI Tegaskan PLJP ‘Opsi Terakhir’". https://finansial.bisnis.com/read/20200529/11/1246396/bos-bi-tegaskan-pljp-opsi-terakhir-. Diakses 18 April 2021.
Bank Indonesia. “BI Terbitkan Ketentuan Tindak Lanjut Kebijakan Hadapi Pandemi COVID-19”. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/BI-Terbitkan-Ketentuan-Tindak-Lanjut-Kebijakan-Hadapi-Pandemi-COVID-19.aspx. Diakses 18 April 2021.
Departemen Komunikasi Bank Indonesia. “BI Terbitkan Ketentuan Insentif bagi Bank Penyedia Pendanaan untuk Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak COVID-19”. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/BI-Terbitkan-Ketentuan-Insentif-bagi-Bank-Penyedia-Pendanaan-untuk-Ekonomi-Tertentu-Dampak-COVID-19.aspx. Diakses 12 April 2021.
Hitauruk, Dina. “Dihadapkan pada risiko kenaikan NPL, ini yang dilakukan perbankan”. https://keuangan.kontan.co.id/news/dihadapkan-pada-risiko-kenaikan-npl-ini-yang-dilakukan-perbankan-1. Diakses 6 Januari 2021.
Lembaga Penjamin Simpanan. “Siaran Pers Nomor: 17/IV/2020 tentang Tidak Benar Berita Adanya 8 Bank Berpotensi Gagal”. https://lps.go.id/web/guest/siaran-pers/-/asset_publisher/1T0a/content/klarifikasi-tidak-benar-berita-adanya-8-bank-berpotensi-gagal?inheritRedirect=false&redirect=https%3A%2F%2Flps.go.id%2Fweb%2Fguest%2Fsiaran-pers%3Fp_p_id%3D101_INSTANCE_1T0a%26p_p_lifecycle%3D0%26p_p_state%3Dnormal%26p_p_mode%3Dview%26p_p_col_id%3Dcolumn-2%26p_p_col_count%3D1%26_101_INSTANCE_1T0a_advancedSearch%3Dfalse%26_101_INSTANCE_1T0a_keywords%3D%26_101_INSTANCE_1T0a_delta%3D10%26p_r_p_564233524_resetCur%3Dfalse%26_101_INSTANCE_1T0a_cur%3D5%26_101_INSTANCE_1T0a_andOperator%3Dtrue. Diakses 18 April 2021.
Lembaga Penjamin Simpanan. “Siaran Pers Nomor Press-13/SEKL/2021 tentang Sinergi Kebijakan KSSK Efektif, LPS: Tidak Ada Bank Gagal Pada Tahun 2020”. https://lps.go.id/web/guest/siaran-pers/-/asset_publisher/1T0a/content/sinergi-kebijakan-kssk-efektif-lps-tidak-ada-bank-gagal-pada-tahun-2020-?inheritRedirect=false&redirect=https%3A%2F%2Flps.go.id%2Fweb%2Fguest%2Fsiaran-pers%3Fp_p_id%3D101_INSTANCE_1T0a%26p_p_lifecycle%3D0%26p_p_state%3Dnormal%26p_p_mode%3Dview%26p_p_col_id%3Dcolumn-2%26p_p_col_count%3D1. Diakses 18 April 2021.
Miftahudin, Husen. “LPS: Penting Menjaga Kepercayaan Nasabah di Era Digitalisasi”. https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/xkEyJEpk-lps-penting-menjaga-kepercayaan-nasabah-di-era-digitalisasi. Diakses 18 April 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. “Bank Dalam Pengawasan Khusus”. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Dalam-Pengawasan-Khusus.aspx. Diakses 31 Maret 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. “Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak COVID-19”. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/-FAQ-Restrukturisasi-Kredit-atau-Pembiayaan-terkait-Dampak-COVID-19/FAQ%20Restrukturisasi%20Kredit%20dan%20Pembiayaan%20terkait%20Dampak%20Covid%2019.pdf. Diakses 3 Januari 2020.
Otoritas Jasa Keuangan. “Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Keuangan”. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/stabilitas-sistem-keuangan/Pages/Peran-Bank-Indonesia.aspx. Diakses 1 April 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers: Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun”. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Kebijakan-OJK-Menjaga-Stabilitas-Sektor-Jasa-Keuangan-Tetap-Terjaga-Hingga-Akhir-Tahun.aspx. Dakses 12 April 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers Bersama: BI, OJK, LPS Integrasikan Pelaporan Perbankan”. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Bersama-BI,-OJK,-LPS-Integrasikan-Pelaporan-Perbankan.aspx. Diakses 12 April 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers Nomor SP 63/DHMS/IX/2020 tentang OJK dan LPS Perbarui Kerjasama Optimalkan Penanganan Bank”. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-dan-LPS-Perbarui-Kerjasama-Optimalkan-Penanganan-Bank.aspx. Diakses 12 April 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers Nomor SP 85/DHMS/OJK/XII/2020 tentang Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun”. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Kebijakan-OJK-Menjaga-Stabilitas-Sektor-Jasa-Keuangan-Tetap-Terjaga-Hingga-Akhir-Tahun/KEBIJAKAN%20OJK%20MENJAGA%20STABILITAS%20SEKTOR%20JASA%20KEUANGAN%20TETAP%20TERJAGA%20HINGGA%20AKHIR%20TAHUN.pdf. Diakses 20 Maret 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. “Statistik Perbankan Indonesia April 2020”. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/statistik-perbankan-indonesia/Pages/Statistik-Perbankan-Indonesia---April-2020.aspx. Diakses 29 Desember 2020.
Otoritas Jasa Keuangan. “Statistik Perbankan Indonesia Juli 2019”. https://www.ojk.go.id/en/kanal/perbankan/data-dan-statistik/statistik-perbankan-indonesia/Documents/Pages/Indonesia-Banking-Statistic---june-2019/Indonesia%20Banking%20Statistic%20July%202019.pdf. Diakses 2 Januari 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. “Statistik Perbankan Indonesia Juli 2020”. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/statistik-perbankan-indonesia/Pages/Statistik-Perbankan-Indonesia---Juli-2020.aspx. Diakses 29 Desember 2020.