Perspektif Maqasid Syari’ah Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Nikah Di Bawah Tangan

Main Article Content

Naili Suroya

Abstract

Artikel ini berusaha membaca fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang nikah di bawah tangan dalam perspektif maqasid syari‘ah Jasser Auda. Merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan maqasid syari‘ah Jasser Auda sebagai alat analisisnya. Dalam Islam, pencatatan pernikahan bukan menjadi salah satu syarat dan rukun nikah. Hal tersebut mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang nikah di bawah tangan yang hasilnya MUI mengesahkan pernikahan tersebut namun menjadi haram jika menimbulkan madharrat. Fatwa tersebut dibaca dengan menggunakan teori maqasid syari‘ah Jasser Auda. Teori tersebut dipadukan dengan teori sistem, yang menghasilkan 6 fitur berupa kognisi, utuh/menyeluruh, terbuka, tingkatan yang saling berkaitan, multidimensi dan tujuan. Gagasan Jasser Auda mengenai konsep maqasid dari yang berorientasi penjagaan menuju pengembangan yang bersifat humanis menjadi relevan jika digunakan untuk membaca fatwa MUI tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan belum sesuai dengan maqasid syari‘ah yang digagas oleh Jasser Auda. Dalam fatwanya, MUI hanya menganjurkan untuk mencatatkan ke pihak berwenang berdasarkan metode maslahah mursalah dan sadd al-Z|ari‘ah yang digunakan MUI untuk mencegah timbulnya madarrat. Seharusnya pencatatan pernikahan bukan lagi dianggap sebagai anjuran, namun sebagai keharusan karena dengan itulah pernikahan mempunyai hukum yang tetap sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan.

Article Details

How to Cite
Suroya, Naili. 2022. “Perspektif Maqasid Syari’ah Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Nikah Di Bawah Tangan”. JATISWARA 37 (2):195-204. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.401.
Section
Articles

References

Anwar, Syamsul, “Studi Hukum Islam Kontemporer”, Yogyakarta: UAD PRESS, 2020.
Aripin, Jaenal, “Kamus Ushul Fiqh Dalam Dua Bingkai Ijtihad”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Auda, Jasser, “Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach”, London: The International Institute of Islamic Thought, 2007.
Hardani, dkk., “Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif”, Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu, 2020.
Kurniawati, Vivi, “Nikah Sirri”, (Jakarta: Rumah Fiqh Publishing, 2019.
Rofiq, Ahmad, “Hukum Perdata Islam di Indonesia”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Sanusi, Ahmad dan Sohari, "Ushul Fiqh”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Wahid, Marzuki, “Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukm Indonesia”, Bandung: MARJA, 2014.

Jurnal
Busriyanti, “Maqasid al-Syari’ah dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas di Indonesia.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 6, No. 1, 2021.
Djamil, Fathurrahman , “Mencari Format Hukum Islam yang Progresif Berkearifan Lokal: Pendekatan Sosio Cultural Dan Maqashid Al-Syariah”, Jurnal Kordinat, Vol. XVI No. 1, April, 2017.
Retna Gumanti, Retna, “Maqasid Al-Shariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem Dalam hukum Islam)”, Jurnal Al-Himayah, Vol. 2, No. 1, Maret, 2018.
Habib Adi Putra, Muhammad dan Sumbulah, Umi, “Memaknai Kembali Konsep Nusyuz Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Gender dan Maqashid Syariah Jasser Auda”, EGALITA: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, Vol. 15, No. 1, 2020.
Islami, Irfan, “Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya”, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 8 No. 1, 2017
Maulidi, “Maqasid Syariah Sebagai Filsafat Hukum Islam: Sebuah Pendekatan Sistem Menurut Jasser Auda”, Jurnal Al-Mazahib, Vol. 3, No. 1, Juni, 2015.
Maulidi, “Paradigma Progresif Dan Maqashid Syariah: Manhaj Baru Menemukan Hukum Responsif”, Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 49, No. 2, Desember, 2015.
Nurhadi, “Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) Ditinjau Dari Maqashid Syariah”, UIR Law Review, Vol. 2, No. 2, Oktober, 2018
Prihantoro, Syukur, “Maqasid al-Syari’ah Dalam Pandangan Jasser Auda (Sebuah Upaya Rekonstruksi Hukum Islam Melalui Pendekatan Sistem)”, At-Tafkir, Vol. X, No. 1, Juni, 2017.
Sidqi, Imaro dan Witri, Doli, “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Nasional: Studi Implikasi Fatwa Terhadap Masyarakat”, Jurnal Nizham, Vol. 8, No. 01, Januari-Juni 2020.
Yubsir, “Maqashid Syariah Sebagai Metode Interpretasi Teks Hukum: Telaah Filsafat Hukum Islam”, Jurnal Al-‘Adalah, Vol. XI, No. 1, Juli 2013.

Website
Hukum Online, “Polemik Fatwa: Hakim Juga Pakai Fatwa MUI”, https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-juga-pakai-fatwa- Diunduh 3 Januari 2022.
“Komunitas Oral dan Tradisi Menghafal Al-Qur’an”, https://www.darus.id/2020/09/komunitas-oraldan-tradisi-menghafal-al.html. Diunduh 20 Mei 2022.