Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Alat Bukti Visum Et Repertum

Main Article Content

Zahrotunnisa Nuralinda
M. Rusli Arafat

Abstract

Adanya Visum et repertum berperan penting bagi penyidik terutama bagi keluarga korban, ​​untuk melengkapi alat bukti dalam suatu kasus. Walaupun VeR ini merupakan laporan yang dikeluarkan oleh seorang ahli,  kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara apa yang sebenarnya terjadi dengan apa yang diyakini telah terjadi atau bisa disimpulkan bisa terjadi adanya manipulasi. Kasus pemalsuan hasil visum et repertum di Indonesia sendiri sebenarnya memang jarang terjadi, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa kasus seperti ini bisa saja terjadi kedepannya. Jenis peneltian ini berbentuk Yuridis normative  yakni penulis akan menganalisa dan membahas secara lebih lanjut tentang bagaimanakah pertangunggjawaban hukum pidana terhadap pelaku pemalsuan alat bukti visum et repertum yang tujuannya untuk mengtahui sanksi hukum apa saja yang dijatuhkan terhadap pelaku. Metode penelitian yang  dilakukan untuk mengetahui hasilnya yaitu melalui kajian bahan kepustakaan yang berfokus pada penerapan aturan positif melalui pendekatan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, jurnal hukum, pendapat ahli/akademisi, internet dan kasus hukum terkait yang  digunakan dalam penelitian ini.

Article Details

How to Cite
Nuralinda, Zahrotunnisa, and M. Rusli Arafat. 2022. “Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Alat Bukti Visum Et Repertum”. JATISWARA 37 (2):205-11. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.409.
Section
Articles

References

Buku
Aflani I, Nirmalasari N, dan Arizal MH, , Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2017.
R. Soesilo.”Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. “Bogor: Politeia, 1991
Ibrahim, Johny ,“Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Malang: Bayu Media Publishing, 2006.
Marpaung, Leden , ,“Proses Penanganan Perkara Pidana”, Jakarta: Sinar Grafika,2009.
Tim Pokja Lemdiklat Polri T.A,., “Dinas Bahan Ajar Kedokteran Kepolisian”, Jakarta, 2020.

Sumber Artikel/Jurnal
Annisa Nur Aurelia, Ade Mahmud, (2009):, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Hasil Visum et Repertum Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No . 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” no. 36 555–560.
Nyoman,Gusti Agung Ananda, Devi Semara Ratih dan Sagung Putri M E Purwani, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Rekam Medis Oleh Tenaga Medis,” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum; Vol 8 No 8 (2019) (2019): 1–15.
Trisnadi, Setyo. “Ruang Lingkup Visum et Repertum sebagai Alat Bukti pada Peristiwa Pidana yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.” Jurnal Sains Medika, Vol. 5, No. 2, Juli - Desember 2013.
Winardi, Mangiliwati, Tri Wahyuni, “Kedudukan Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat,” Jurnal Verstek 3, no. 1 (2015): 55–66.

Internet
https://medan.tribunnews.com/2012/09/18/dokter-puskesmas-dilapor-buat-visum-palsu, “Dokter Puskesmas Dilapor Buat Visum Palsu”, diakses pada 10 Juni 2021
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-manipulasi-hasil-autopsi-lt60bdd170215cd, “Jerat Hukum Pelaku Manipulasi Hasil Autopsi”, diakses pada 10 Juni 2021.