Pemilu Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dan Terbuka Perspektif Siyasah Tasyri’iyyah

Main Article Content

Q.Zaman Qomaruzzaman

Abstract

Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini telah menyelenggarakan Pemilu Legislatif (pileg) sebanyak 12 kali dengan sistem yang berbeda. Pimilu Legislatif pertama kali tahun 1955 sampai pileg tahun 1999 menggunakan sistem proporposional tertutup. Pileg tahun 2004 sampai pemilu 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka. Wacana Pemilu 2024 mendatang apakah tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup telah memunculkan pro kontra (debatable) dikalangan masyarakat, khususnya di kalangan politikus, pengamat hingga pakar hukum tata negara. Bahkan pro-kontra tersebut sampai saat ini diuji materilkan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Dari latar belakang inilah penulis tertarik mengkaji pileg dengan sistem Proporsional Terbuka, atau tertutup perspektif siyasah Syar’iyyah. Adapun metode penelitian yang digunakan dari aspek pengumpulan datanya menggunakan data kepustakaan (library research), pendekatan kajian menggunakan sosio-historis dan metode pengolahan datanya (analisa) bersifat deskriftif kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Pro-kontra Pemilu Legslatif (pileg) dengan sistem Proporsional Terbuka atau tertutup di Indonesia dalam perspektif siyasah merupakan ranah ijtihadi yang dilatari keadaan sosiologis dan historitas yang berkembang pada zamannya. Sebagaimana Ijtihad khalifah Umar yang berbeda dengan Rasalullah dalam sistem pemilihan anggota ahl al-halli wa al-aqdi. Dalam pandangan Siyasah Syar’iyyah, Islam tidak menentukan secara baku sistem apa yang akan digunakan. Islam hanya menekankan pentingnya syarat bakal calon yang diusung haruslah beriman, bertakwa, siddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif), dan fathonah (mempunyai kemampuan) sehingga para calon Legislatif yang terpilih benar-benar berkualitas (qualified).

Article Details

How to Cite
Qomaruzzaman, Q.Zaman. 2023. “Pemilu Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dan Terbuka Perspektif Siyasah Tasyri’iyyah”. JATISWARA 38 (2):148-62. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.507.
Section
Articles