Kajian Penerapan Smart Contract Syariah dalam Blockchain: Peluang dan Tantangan

Main Article Content

Winda Fitri

Abstract

Smart contract terkenal sebagai protokol perangkat lunak yang memungkinkan pelaksanaan otomatis dari kontrak tanpa melibatkan pihak ketiga, dan memungkinkan pemangku kepentingan, seperti bank, lembaga keuangan mikro, atau penyedia layanan keuangan syariah lainnya untuk secara otomatis melaksanakan perjanjian yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah tanpa intervensi manusia. Namun, munculnya pro kontra dalam penerapan smart contract yaitu kebutuhan akan audit dan verifikasi yang cermat untuk memastikan bahwa smart contract telah dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penerapan Smart contract agar adanya perlindungan hukum yang jelas sesuai dengan prinsip syariah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlunya kesepakatan dan standar yang lebih jelas mengenai kontrak syariah, serta tantangan hukum dan regulasi yang mungkin muncul dalam mengadopsi teknologi ini. Melalui analisis peluang dan tantangan yang terkait dengan penerapan Smart contract syariah dalam blockchain, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang potensi teknologi ini dalam mendukung ekosistem keuangan syariah. Dengan memahami tantangan dan risiko yang terkait, pelaku industri, regulator, dan akademisi dapat bekerja sama untuk mengembangkan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah. Regulasi yang jelas akan mengatur persyaratan dan standar yang harus dipenuhi oleh Smart contract Syariah, sehingga transaksi yang dilakukan dalam blockchain dapat dikonfirmasi secara hukum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Article Details

How to Cite
Fitri, Winda. 2023. “Kajian Penerapan Smart Contract Syariah Dalam Blockchain: Peluang Dan Tantangan”. JATISWARA 38 (2):223-32. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.526.
Section
Articles

References

Adhijoso, Bima Danubrata. (2019). Legalitas Penerapan Smart Contract Dalam Asuransi Pertanian Di Indonesia. Jurist-Diction. 2(2). 395–414

Baihaiqi, Muhammad Rizqon (2022) Tinjauan Yuridis Penerapan Smart Contract Di Indonesia Sebagai Bentuk Perkembangan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung. 1-127.

Budiono, Arief. (2017). Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Law and Justice. 2(1). 54-65.

Firdaus, Dwi Hidayatul. (2020). Aplikasi Smart Contract dalam e-commerce perspektif hukum perjanjian syariah. Qolamuna: Research Jounals and Islamic Studies, 6 (1). 37-54.

Inayati, Noor Inna. (2015). Perkawinan Anak Di Bawah Umur dalam Prespektif Hukum, HAM dan Kesehatan”. Jurnal Bidan “Midwife Journal”, 1 (1), 48.

Luhukay, Roni Sulistyanto dan Abdul Kadir Jaelani. (2019). Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia. JATISWARA. 34(2). 155-170

Majelis Ulama Indonesia. (2023). Fatwa DSN MUI, Diperoleh 20 April 2023, dari https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/4/

Mukhlis, I., & Huda, M. (2020). Penerapan Smart Contract dalam Bisnis Syariah: Tinjauan Terhadap Maslahat dan Mafsadat. Al-Mustansiriyah Journal of Islamic Economics and Finance, 2(1), 73-89.

Nugraha, A. (2019). Legalitas Produk Keuangan Syariah di Indonesia: Studi atas Pengaturan Bank Syariah Indonesia terkait Produk Keuangan Syariah. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah (JHES), 5(1), 53-68.

Priscyllia, Fanny. (2019). Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Jatiswara, 34(3), 239-249.

R, Ihsan. (2022). Opportunities and Challenges of Using Blockchain Technology in Islamic banking in Indonesia. Eqien - Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 11(03), 1037 - 1049.

Septianda, D. E., Fatimah Khairunnisaa, S. & Indrarini, R. (2022). Blockchain Dalam Ekonomi Islam. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(11), 2629–2638.

W, Mougayar,. (2016). The Business Blockchain: Promise, Practice, and Application of the Next Internet Technology. Singapore: John Wiley & Sons.

Wahyuni, Hesti Ayu, Yuris Tri Naili dan Maya Ruhtiani. (2023). Penggunaan Smart Contract Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto. 2(1). 1-11.

Yuksel, M., & Kaya, H. (2020). Smart contract in Islamic Finance: An Analysis of Legal and Economic Aspects. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 6(2), 109-118.