Tindakan Aborsi Pasal 469 RKUHP Ditinjau Dari Pasal 75 Ayat (2) UU Kesehatan

Main Article Content

Komang Bastian Wirawan Hadi
Diah Ratna Sari Hariyanto

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan melakukan analisis tentang tindakan aborsi Pasal 469 RKUHP ditinjau dari Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan serta formulasi kebijakan rumusan Pasal 469 RKUHP agar memenuhi rasa kepastian hukum. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena adanya noma konflik antara ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan dengan ketentuan Pasal 469 RKUHP. Hasil studi menunjukan adanya konflik norma terkait pengaturan pengecualian aborsi yang dapat diselesaikan dengan penambahan redaksional tentang pengecualian aborsi terhadap perempuan yang mengalami pemerkosaan dan perempuan yang mengalami indikasi darurat medis. Penambahan redaksional dalam formulasi rumusan Pasal 469 RKUHP bertujuan untuk menyelaraskan tindakan aborsi dalam RKUHP dengan peraturan lainnya agar tidak bertentangan serta dapat memberikan kepastian hukum.

Article Details

How to Cite
Wirawan Hadi, Komang Bastian, and Diah Ratna Sari Hariyanto. 2023. “Tindakan Aborsi Pasal 469 RKUHP Ditinjau Dari Pasal 75 Ayat (2) UU Kesehatan”. JATISWARA 38 (2):233-40. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.530.
Section
Articles

References

Buku

Barda Nawawi Arief, 2013, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Jurnal:

Afita, Cindy Oeliga Yensi. "Pengaturan Aborsi Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indoenesia." Rio Law Jurnal 1, no. 1 (2020)

Agustina, Shinta. "Implementasi asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana." Masalah-Masalah Hukum 44, no. 4 (2015).

Anggara, Bayu. "Harmonisasi Pengaturan Aborsi Di Indonesia." Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3, no. 1 (2021).

Daryanto, Agus. "Pengaturan mengenai pengecualian dalam tindakan aborsi ditinjau dari rancangan kitab undang-undang hukum pidana." Jurnal Education and development 8, no. 1 (2020).

Daryanto, Agus. "Pengaturan mengenai pengecualian dalam tindakan aborsi ditinjau dari rancangan kitab undang-undang hukum pidana." Jurnal Education and development 8, no. 1 (2020).

Fanggi, Rosalind Angel. "Kebijakan Kriminalisasi Pengguguran Kandungan dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia." Law Reform 7, no. 2 (2012).

Lisnawati, Lilis, Mirra Noor Milla, and Dicky C. Pelupessy. "Urgensi Perubahan Kebijakan Aborsi di Indonesia." Deviance Jurnal kriminologi 3, no. 1 (2019).

Ratulangi, Martina TAT. "Tinjauan Yuridis Terhadap Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan." Lex Crimen 10, no. 4 (2021).

Rustam, Rustam. "Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Aborsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Studi Komparatif; Undang-Undang Kesehatan, KUHP dan HAM)." Jurnal DimensI 6, no. 3 (2017).

Soge, Paulinus. "Legalisasi Aborsi di Indonesia Perspektif Perbandingan Hukum Pidana: Antara Common Law System dan Civil Law System." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 16, no. 4 (2013).

Susanti, Yuli. “Perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana aborsi (Abortus provocatus) korban perkosaan”. Bandung Islamic University, XIV, No.2 (2012)

Sylvana, Yana, Yohanes Firmansyah, and Hanna Wijaya. "Tindakan Aborsi dalam Aspek Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Medika Hutama 2, no. 02 Januari (2021).

Tripiana, Putu Ayu Sega, and I. Gusti Ngurah Parwata. "Tindak Pidana Aborsi Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum (2018).

Wulandari, Rini. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis (Tindak Pidana Aborsi)." Jurnal Rechtens 8, no. 2 (2019).

Internet

Anonim. Siswi SD di Jombang Diperkosa Hingga Hamil,Polisi Larang Aborsi Legal., 15 Oktober 2021, https://youtu.be/4ovCTAqwah4. (dikutip pada tanggal 5 Mei 2022 pukul 17.37 WITA)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan