Perbandingan Pelindungan Hukum Hak Laktasi Bagi Pekerja Perempuan Di Indonesia Dan Di Jerman

Main Article Content

Wiwik Nurlaela
M. Tauchid Noor
Ninis Nugraheni

Abstract

Penelitian ini akan membahas bagaimana perbandingan perlindungan hukum terhadap hak laktasi antara Indonesia dan Jerman. Hak laktasi atau hak menyusui merupakan hak kodrati yang diperoleh seorang perempuan, termasuk pada perempuan pekerja. Oleh karenanya, hak laktasi harus mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan perlindungan hukum hak laktasi pada perempuan pekerja di Indonesia dan di Jerman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Jerman yang sama-sama menganut Civil Law System, telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak laktasi, baik pada pekerja perempuan swasta maupun pegawai negeri. Indonesia menjamin hak laktasi pada perempuan pekerja dengan memberikan cuti melahirkan selama 6-12 minggu, tanpa ada pengaturan kerja paruh waktu maupun cuti tanpa gaji untuk mendukung pelaksanaan pemberian ASI Eksklusif selama 6 bulan. Sementara Jerman mengatur cuti melahirkan selama 8-12 minggu, diperkenankan mengambil cuti tanpa gaji selama 6 bulan menyusui ataupun mengambil kerja paruh waktu dengan tetap mendapatkan upah.

Article Details

How to Cite
Nurlaela, Wiwik, M. Tauchid Noor, and Ninis Nugraheni. 2023. “Perbandingan Pelindungan Hukum Hak Laktasi Bagi Pekerja Perempuan Di Indonesia Dan Di Jerman”. JATISWARA 38 (3):305-18. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i3.542.
Section
Articles

References

Buku

Irwansyah. (2022). Kajian Ilmu Hukum Revisi Pertama. Cetakan Ke-3. Mirra Buana Media.

Salim HS, Erlies Septiana Nurbani. (2019). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Buku Ketiga. Cetakan ke-4. Rajawali Pers.

Toto Sudargo, Nur Aini Kusmayanti. (2021). Pemberian ASI Eksklusif sebagai Makanan Sempurna untuk Bayi. Cetakan ke-2. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Jurnal

Angga Sisca Rahadian. (2014). Pemenuhan Hak ASI Eksklusif di Kalangan Ibu Bekerja: Peluang dan Tantangan. Jurnal Kependudukan Indonesia. Volume 9 Nomor 2.

Indah Permatasari, Dhona Andhini, Fuji Rahmawati. (2020). Pendidikan Manajemen Laktasi Terhadap Perilaku Ibu Bekerja Dalam Pemberian ASI Eksklusif. Jurnal Keperawatan Sriwijaya. Volume 7 Nomor 1.

Laman

Anonim. Current World Population. Diperoleh 9 Maret 2023, Jam 19.04 WITA. dari https://www.worldometers.info/world-population/#total.

Anonim. Persentase Tenaga Kerja Formal Menurut Jenis Kelamin (Persen), 2020-2022. Diperoleh 9 Maret 2023, Jam 19.11 WITA, dari https://www.bps.go.id/indicator /6/1170/1/persentase-tenaga-kerja-formal-menurut-jenis-kelamin.html.

National Library of Medicine. Infant and Young Child Feeding: Model Chapter for Textbooks for Medical Students and Allied Health Professionals. Diperoleh 10 Maret 2023, Jam 09.00 WITA, dari https://www.ncbi.nlm.nih.gov/ books.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/Menkes/PB/XI/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

Peraturan Perundang-Undangan Internasional atau Negara Lain

Bundesbeamtengesetz.

Mutterschutzgesetz.