Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Mata Air Masyarakat Mambalan Perspektif Kearifan Lokal Dan Hukum Transendental

Main Article Content

Yulias Erwin

Abstract

Air merupakan kebutuhan pokok yang utama bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Konsumsi air saat ini sudah melebihi kebutuhan pada jaman dahulu. Selain sebagai kebutuhan rumah tangga, air juga kini sebagai kebutuhan utama dalam hiruk pikuk bisnis. Di Indonesia, hak masyarakat terhadap penggunaan air dijamin melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Penelitian ini mengkaji bagaimana masyarakat adat Desa Mambalan mengaktualisasikan kearifan lokal dan nilai transendental dalam rangka mengatur dan membatasi masyarakat agar bersikap dan berprilaku arif dalam memanfaatkan sumber mata air. Dengan Metode pendekatan normatif-empiris, penelitian akan menganalisa secara deskriptif dari hasil pengumpulan data primer berupa observasi langsung dilokasi penelitian dan wawancara secara mendalam dengan informan-informan dari unsur tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemangku jabatan untuk mengumpulkan informasi yang kemudian diolah. Maka dari hasil penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa, pada masyarakat adat Desa Mambalan terdapat prinsip-prinsip perilaku hidup yang dikategorikan ‘kearifan lokal’ atau Indegenous knowledge yang mereka sebut dengan istilah ‘Kemalik’, dan nilai-nilai transenden (agama Islam) yang memiliki potensi untuk diaktualisasikan menjadi regulasi dan kebijakan yang dapat melindungi kelestarian lingkungan, khususnya bagaimana mengelola dan memelihara sumber mata air yang berasal dari sungai dan hutan, dengan menerapkan sanksi-sanksi adat yang ideal dan relevan dengan kondisi kekinian.

Article Details

How to Cite
Erwin, Yulias. 2024. “Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Mata Air Masyarakat Mambalan Perspektif Kearifan Lokal Dan Hukum Transendental”. JATISWARA 39 (1):83-94. https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i1.600.
Section
Articles

References

Abdolah, Sayid, and Kepala Desa Mambalan. “Wawancara Dengan Sayid Abdolah Alkaff, Kepala Desa Mambalan, Tanggal 1 Agustus 2023.,” 2023.

Absori, Absori, Khudzaifah Dimyati, and Ridwan Ridwan. “Makna Pengelolaan Lingkungan Pespektif Etik Profetik.” Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 17, no. 2 (2017): 331. https://doi.org/10.21154/altahrir.v17i2.1063.

Arsyad, Sitanala. Konservasi Tanah & Air. Institut Pertanian Bogor, 2010.

Djunaedi. “Kajian Penataan Sumber Daya Air Dan Konservasi Air Tanah Pada Wilayah Kritis Air (Studi Kasus Di DAS Blega Kabupaten Sampang Madura-Jawa Tumr).” Jurnal Teknik Pengairan 2, no. 1 (2012): 70–78. http://www.jurnalpengairan.ub.ac.id/index.php/jtp/article/view/122.

Hadi, Made Andrea Prastya. “Peranan Awig-Awig Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Di Bali.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2018, 28–36.

Hendro Ari Wibowo, Wasino & Dewi Lisnoor Setyowati. “KEARIFAN LOKAL DALAM MENJAGA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS MASYARAKAT DI DESA COLO KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS).” Molecular Biology of the Cell 14, no. 7 (2003): 2832–43. https://doi.org/10.1091/mbc.E02-11-0760.

Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan. Konservasi Tanah Dan Air. Konservasi Tanah Dan Air, 2016.

Lubis, Muhammad Rasyid, Hari Kaskoyo, Slamet Budi Yuwono, and Christine Wulandari. “KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN MATA AIR DI DESA SUNGAI LANGKA, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN, PROVINSI LAMPUNG Local Wisdom of Springs Management in Sungai Langka Village, Gedong Tataan District, Pesawaran Regency, Lampung Province.” Jurnal Hutan Tropis 6, no. 1 (2018): 90. https://doi.org/10.20527/jht.v6i1.5109.

Marfa’i, Muh. Aris. Pengantar Etika Lingkungan Dan Kearifan Lokal. Vol. 00, 2022.

Mulyanti, Dewi. “Kearifan Lokal Masyarakat Terhadap Sumber Mata Air Sebagai Upaya Konservasi Dan Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan.” Bina Hukum Lingkungan 6, no. 3 (2022): 410–24. https://doi.org/10.24970/bhl.v6i3.286.

Nurjannah Septyanun, Julmansyah, Riina Rohayu Harun, Indra Jaya, Zaenafi Ariani. “Regulasi Dan Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Voluntary Dan Mandatory Di Nusa Tenggara Barat.” Geography Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan 11, no. 2 (2023): 399–411. https://journal.ummat.ac.id/index.php/geography/article/view/17210/pdf.

Nurmansyah, Gungsu, Nunung Rodliyah, and Recca Ayu Hapsari. Pengantar Antropologi Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropolog. CV Aura Utama Raharja, 2019.

Rais, Raden Muhammad. “Wawancara Dengan Raden Muhammad Rais, Tokoh Adat Desa Mambalan, Tanggal 5 Agustus 2023.,” 2023.

S, Mansur. “Kearifan Lokal Kemalik Suku Sasak Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Dusun Sade.” Gema Wiralodra 9, no. 2 (2018): 183–93. https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.vol9.iss2.351.

Siombo, Marhaeni Ria. Hukum Lingkungan Dan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Elex Media Komputindo/Kompas Gramedia. Vol. 25, 2012.

———. “Kearifan Lokal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 3 (2011): 428–43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss3.art7.

Siswadi, S, Tukiman Taruna, and Hartuti Purnaweni. “Kearifan Lokal Dalam Melestarikan Mata Air.” Jurnal Ilmu Lingkungan 9, no. 2 (2011): 63.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, 1995.

Solikin, Nur. PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM, 2019.

Sulastriyono. “Pembangunan Hukum Sumber Daya Air Sungai Yang Berbasis Kearifan Lokal: Peluang Dan Tantangannya.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 20, no. 3 (2008): 411. https://doi.org/10.22146/jmh.16285.

Tan, David. “METODE PENELITIAN HUKUM: MENGUPAS DAN MENGULAS METODOLOGI DALAM MENYELENGGARAKAN PENELITIAN HUKUM.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 4 (2022): 1483–90.

Wagiran, Wagiran. “PENGEMBANGAN KARAKTER BERBASIS KEARIFAN LOKAL HAMEMAYU HAYUNING BAWANA (Identifikasi Nilai-Nilai Karakter Berbasis Budaya).” Jurnal Pendidikan Karakter 3, no. 3 (2013). https://doi.org/10.21831/jpk.v0i3.1249.

Wignjodipuro, Surojo. Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, 1982.

Windia, Wayan P; I Ketut Sudantra; Putu Dyamikawati. Penuntun Penyuratan Awig-Awig : Contoh Awig-Awig Tertulis Desa Pakraman Tanah Aron Kabupaten Karangasem, 2011.

Most read articles by the same author(s)