Fungsi Hukum Dalam Penataan Pulau-Pulau Kecil Di Nusa Tenggara Barat

Main Article Content

Lalu Wirentangun

Abstract

Dalam pemanfaatnnya, banyak terjadi permsalahan yang timbul dalam pemberian hak atas tanah terhadap pulau-pulau kecil yang ada di NTB, oleh sebab itu perlu sekiranya dikaji berkenaan dengan pengelolan pulau- pulau  kecil  tersebut. Rumusan masalah  dalam  penelitian  ini  adalah bagaimana dasar fungsi hukum dalam penataan pulau-pulau kecil yang mencerminkan fungsi hukum integratif , mekanisme dan faktor-faktor yang mempengaruhi hukum dalam penataan pulau-pulau kecil. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitan hukum normatif. Terdapat konflik norma yang terjadi pada aturan hukum terhadap penataan pulau-pulau  kecil  yakni  antara  Perkaban  No.  17 Tahun 2016  dengan Perkaban No. 3 Tahun 1999 sehingga menimbulkan konflik norma. Sehingga ada beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan hukum integratif dalam penataan pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara barat diantaranya   masalah   konflik   norma   pengaturan   pulau-pulau   kecil tersebut, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung serta faktor ekonomi. Oleh sebab itu, perlu adanya pengaturan hukum yang jelas.

Article Details

How to Cite
Wirentangun, Lalu. 2017. “Fungsi Hukum Dalam Penataan Pulau-Pulau Kecil Di Nusa Tenggara Barat”. JATISWARA 32 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i1.78.
Section
Articles