Tinjauan Kriminologi Dan Hukum Pidana Islam Pada Tindak Kekerasan Homoseksual Terhadap Anak Di Kota Medan

Main Article Content

Dava Alfarizi
Zaid Alfauza Marpaung

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana isu kasus homoseksual terhadap anak yang ada dikota Medan berdasarkan tinjauan Kriminologi dan hukum pidana islam di dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Penelitian ini juga membahas penanggulangan hukum terhadap tindakan kekerasan seksual pada anak yang diatur Dalam undang-undang tersebut juga telah mengatur bagaimana penjatuhan hukum terhadap pelaku yang melakukan kekerasan homoseksual tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris. Teknik penelusuran bahan hukum penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan berdasarkan penelitian kepustakaan. Penelusuran bahan hukum tersebut menggunakan perundang-undangan, Al- Quran dan Hadits. Metode analisis data tersebut terkumpul dari penelusuran kepustakaan untuk mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak oleh pengidap homoseksual dari sisi pelaku yaitu faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor teknologi, dan dari sisi korban yaitu faktor kurangnya pengawasan dan pemahaman dari keluarga, faktor masyarakat. Dampak yang timbul terhadap korban dan pelaku kekerasan anak oleh pengidap homoseksual adalah bagi pelaku yaitu: ketakutan, kecanduan, sanksi baik hukum maupun sosial dan rusaknya norma-norma sosial dan agama dalam bermasyarakat serta memberikan rasa trauma terhadap korban kekerasan. Penanggulangan hukum bagi pelaku kekerassan anak oleh pengidap homoseksual dengan memberikan upaya penanggulangan seperti penyuluhan mengenai pendidikan seks ke sekolah sekolah dan upaya penanggulangan seperti kepolisian dalam menangani kasus anak memiliki unit khusus yaitu unit pelayanan dan perlindungan anak dan untuk para pelaku diberikan sanksi pidana terhadap pelaku agar mencegah pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk tidak terulang lagi di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alfarizi, Dava, and Zaid Alfauza Marpaung. 2025. “Tinjauan Kriminologi Dan Hukum Pidana Islam Pada Tindak Kekerasan Homoseksual Terhadap Anak Di Kota Medan”. JATISWARA 40 (2):285-97. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i2.1250.
Section
Articles

References

Darmawan, Ridho. “Kajian Kriminologi Atas Pelecehan Seksual Terhadap Santri Yang Dilakukan Pekerja Dayah (Studi Di Kabupaten Lhokseumawe).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum 2, no. 3 (2022): 1–13. https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/scenario/article/view/1226.

Hasan, Mustofa, and Beni Ahmad Saebani. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

I, Abdur Rahman, Wadi H Masturi, and Basri Iba H Asghary. Tindak Pidana Dalam Syariat Islam Abdur Rahman I. Doi ;Penerjemah, H. Wadi Masturi, H. Basri Iba Asghary. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Kristiani, Ni Made Dwi. “Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi.” Jurnal Magister Hukum Udayana 7, no. 3 (2014).

Manurung, Saur Bakti Boru, and Asep Suherman. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Cat Calling Pada Perempuan Di Lingkungan Kampus Universitas Bengkulu.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2, no. 1 (2024): 294–304.

Megayati, Dhina. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak.” Jatiswara 36, no. 2 (2021): 229–37. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.315.

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, and Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook. USA: Sage Publications, 2014.

Muhammad Gerald Arsy, and Wiwin Yulianingsih. “Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Pemenuhan Hak Korban.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1, no. 3 (2023): 01–09. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.321.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Nuarta, I Nengah, and Mochamad Sukedi. “Politik Hukum Kriminalisasi Pelaku Perkawinan Sejenis Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 5, no. 3 (2024): 305–13.

Nurahlin, Siti. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jatiswara 37, no. 3 (2022): 314–23. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.425.

Sabid, Sayyid. Fiqh Al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, 1982.

Setiawan, Eko. “Kejahatan Seksual Pedofilia Dalam Perspektif Hukum Piana Dan Islam.” Jurnal Hukum Islam 14, no. 2 (2016).

Simatupang, Nursariani, and Faisal. Kriminologi Suatu Pengantar. Medan: Pustaka Prima, 2017.

Sopiana, Baiq Nova, Baiq Septiana Maya Latri, Baiq Qolbuna Salima, Amelia Pebriyanti, Ririn Umratu, Siti Nur Khaerani, and Agus Kurnia. “Pemberdayaan Siswa Dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Berbasis Nilai-Nilai Islam.” Dedikasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 7, no. 1 (2025).

Sulisrudatin, Nunuk. “Analisis Tindak Pidana Pencabulan Oleh Pelaku Pedofil.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 6, no. 2 (2016).

Utari, Indah Sri. Aliran Dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media, 2018.

Wulandari, Laely, Abdul Hamid, and Syamsul Hidayat. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Melalui Bahasa.” Jatiswara 37, no. 3 (2022): 301–13. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.432.

Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Ismani, 2011.

Hasil Wawancara dengan Bapak Ramlan Damanik, S.H., M.H selaku Tenaga Ahli Pendampingan Hukum Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, tanggal 26 Juli 2025.