Analisis Kebijakan Pembayaran Uang Kompensasi Bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Main Article Content

Any Suryani Hamzah
Lalu Husni
RR. Cahyowati

Abstract

Salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat ini diwujudkan melalui penyempurnaan regulasi di bidang ketenagakerjaan, yang ditandai dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Kebijakan ini memberikan bentuk perlindungan khusus berupa kewajiban bagi pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, memahami, dan menganalisis apakah ketentuan mengenai uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT, serta untuk menilai implementasi pemberian kompensasi tersebut dalam praktik. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis yuridis. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakjelasan mengenai sumber pendanaan kompensasi serta mekanisme pemberiannya masih mengandung unsur diskriminatif dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi tersebut menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk membayar kompensasi kepada pekerja PKWT dalam bentuk upah, yang dapat terdiri atas gaji pokok atau gaji pokok yang digabungkan dengan tunjangan tetap, sesuai dengan struktur upah yang diberlakukan perusahaan. Pembayaran kompensasi wajib diberikan pada akhir masa PKWT, atau secara proporsional sesuai dengan masa PKWT yang telah dijalani apabila hubungan kerja berakhir sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.

Article Details

How to Cite
Suryani Hamzah, Any, Lalu Husni, and RR. Cahyowati. 2025. “Analisis Kebijakan Pembayaran Uang Kompensasi Bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)”. JATISWARA 40 (3):372-81. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i3.1277.
Section
Articles

References

Asikin, Zainal. 2018. Mengenal Filsafat Hukum (Konsep, Keadilan dan Gender), Mataram: Pustaka Bangsa.

Damayanti, Agiel Puji, Susilaningsih, dan Sri Sumaryati. Pengaruh Kompensasi dan Motivasi Kerja terhadap Kinerja Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta. JUPE UNS, 2(1), 2013

Djumialdi, F.X., Perjanjian Kerja, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Hakim, Abdul. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Handoko, T. Hani., 2001, Manajemen Personalia Dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: BPFE.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Jakarta:Raja Grafindo Persada,2014.

Karel Vasak dalam Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

Khakim, Abdul. Dasar – dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Bandung: Citra AsityaBakti, 2014.

Kurniawan, M. Adistya Dwi, Djambur Hamid, dan Hamidah Nayati Utami, Pengaruh Kompensasi terhadap Kepuasan Kerja dan Kinerja Karyawan Studi pada PT Prudential Life Assurance. Jurnal Administrasi Bisnis, 16 (1), 2014.

Larasati, Sri., 2012, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: Deepublish.

Leback, Karen. Penerjemah Yudi Santoso, Teori-Teori Keadilan, Cetakan ke-6, Bandung: Nusa Media, 2018.

Meriam Budiardjo dalam Darji Darmodiharjo dan Sidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004

Pujiastuti,Endah Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang University Press Semarang 2015.

Rawls, John, 1971, A Theory of Justice, Amerika Serikat: Harvard University Press.

Rhiti, Hyronimus. 2011, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rona KM. Smith, et., al, Hukum HAM, Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2008

Samudra, Angga Putra, Kusdi Rahardjo, dan M. Djudi Mukzam, Pengaruh Kompensasi Finansial terhadap Kinerja (Studi pada Karyawan PT Bank Jatim Cabang Malang), Jurnal Administrasi Bisnis, 7(2), 2014.

Scott, Davidson. Hak Asasi Manusia, Alih Bahasa oleh A. Hadyana Pudjaatmaka, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1994.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalian Indonesia, Jakarta, 1990.

Sudaryo, Yoyo. Dkk., 2019, Manajemen Sumber Daya Manusia, Kompensasi Langsung Dan Tidak Langsung Lingkungan Kerja Fisik, Yogyakarta: ANDI.

Suhartoyo, Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional, Adminitrative Law & Governance Journal, Vol.2, No. 2, Jawa Tengah, Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, 2019.

Yusuf, Burhanuddin. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Depok, PT Rajagrafindo Persada.