Kajian Yuridis Akta Akad Hawalah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai prinsip dan pengaturan tentang akta akad Hawalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dan untuk menganalisis Bentuk dan Subtansi akta akad Hawalah antara Nasabah (Debitur) dengan Bank pada Perbankan Syariah Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif yang berangkat dari pertentangan norma. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama :Terkait dengan Prinsip yang di gunakan dalam membuat akad hawalah adalah prinsip yang harus didasari dengan prinsip syariah dan aturan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Kedua: substansi hukumnya berkaitan dengan akta autentik yang dibuat oleh Notaris berupa akad hawalah merupakan produk hukum akad hawalah.