Implikasi Hukum Ketiadaan Perjanjian Kerja Dalam Hubungan Kerja Di Lingkungan Perguruan Tinggi Swasta

Main Article Content

Tota Agus Setyawan
Wiwin Budi Pratiwi

Abstract

Hubungan kerja antara pekerja dengan pihak Perguruan Tinggi Swasta masih ada yang belum dilandasi dengan perjanjian kerja tertulis. Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakjelasan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban sehingga rentan terjadi perselisihan hubungan industrial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi hukum dari ketiadaan perjanjian kerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari ketiadaan perjanjian kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan perjanjian kerja tertulis tidak menghapus hubungan kerja. Seseorang yang bekerja, menerima upah dan berada dalam struktur perintah maka secara hukum ia adalah pekerja dengan seluruh hak yang melekat. Implikasi hukum dari ketiadaan perjanjian kerja dalam hubungan kerja adalah berdampak pada implikasi hukum dari segi kepastian hukumnya, perlindungan hukum bagi pekerja, pembuktian dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian yang dilakukan atas perselisihan ketiadaan perjanjian kerja dalam hubungan kerja dilakukan dengan penyelesaian hubungan industrial sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Setyawan, Tota Agus, and Wiwin Budi Pratiwi. 2026. “Implikasi Hukum Ketiadaan Perjanjian Kerja Dalam Hubungan Kerja Di Lingkungan Perguruan Tinggi Swasta”. JATISWARA 41 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v41i2.1367.
Section
Articles

References

Anggraeni, Detya. ‘Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Dalam Perselisihan Hubungan Industrial’. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 3B (2024): 306–12.

Anzward, Bruce, and Ratna Hidayati. ‘PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN’. De Jure 12, no. 1 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.36277/.v12i1.364.

Arifuddin Muda Harahap. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Edited by Mar’ie Mahfudz Harahap. Bandung: Media Sains Indonesia, 2020.

Devirly Juwita Putri Cahyono. ‘PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN DOSEN’. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 2017.

Dian Dewi Khasanah, Anik Iftitah dkk. Hukum Perdata. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Farida, Ike. Perjanjian Perburuhan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Outsourcing. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

H.S, Salim. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hokoyoku, Calvin Isaac, Komang Febrinayanti Dantes, I Gusti Ayu, and Apsari Hadi. ‘Implikasi Ketiadaan Kontrak Kerja Terhadap Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Pekerja Sektor Informal Di Kabupaten Buleleng ( Fokus Studi Pada Bidang Jasa )’. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 5, no. 2 (2026): 2246–57.

Indonesia, Trawl Media. ‘Di Duga Institut Stiami Lakukan PHK Sepihak Dan Pembayaran Gaji Tak Sesuai Kesepakatan Kerja’. Trawl Media Indonesia, 2025. https://www.trawlmediaindonesia.id/2025/10/di-duga-institut-stiami-lakukan-phk.html.

Jaya, Adrianus T. ‘Dalam Sidang PHI Terungkap Fakta, Mantan Dosen Senior UNP Kediri Dipekerjakan Tanpa Perjanjian Kerja’. Pikiran Rakyat NTT, 2024. https://ntt.pikiran-rakyat.com/regional/pr-2328137489/dalam-sidang-phi-terungkap-fakta-mantan-dosen-senior-unp-kediri-dipekerjakan-tanpa-perjanjian-kerja?page=all.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Kusbianto, and Dian Hardian Silalahi. Hukum Perburuhan. Medan: Enam Media, 2020.

Kususiyanah, Anjar. ‘HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (Pancasila Industrial Relations in Job Creation Law)’. Journal of Sharia and Economic Law 1, no. 2 (2021): 42–59. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/invest/article/download/3478/1968.

Mangaraja Manurung. ‘Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit’. Pionir LPPM Universitas Asahan 2, no. 4 (2018): 1–6.

Mochtar, Dewi Astutty. ‘Pengantar Ilmu Hukum’, 26. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Prasisko, Yongky Gigih. ‘Kisah Dosen UAD Di-PHK Setelah 8 Tahun Mengajar, Berjuang Gugat Kampus Hingga Ke Pengadilan’. Portal Yogya, 2026. https://www.portalyogya.com/yogyakarta/20816858387/kisah-dosen-uad-di-phk-setelah-8-tahun-mengajar-berjuang-gugat-kampus-hingga-ke-pengadilan?page=2.

Pratiwi, Alya Sani, Endah Pujiastuti, and Zaenal Arifin. ‘Implikasi Bentuk Perjanjian Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro Dan Kecil’. USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1897–1910.

Rahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Rianto Andi. Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021.

Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Syahrizal Abbas. Mediasi (Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional). Jakarta: Kencana, 2011.

Teguh Prasetyo. Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media, 2015.

Wicaksono, Frans Satriyo. Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta: Visi Media, 2008.

Wijayanti, Asri. Rekonstruksi Hukum Ketenagakerjaan. Surabaya: Revka Petra Media, 2016.

Zainal Asyhadie. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.