Ambiguitas Pengakuan Agama Dalam Hukum Indonesia: Antara Jaminan Konstitusional Dan Praktik Administratif Selektif
Main Article Content
Abstract
Kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak konstitusional dijamin dengan tegas pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan beragama yang merupakan hak yang fundamental dalam praktik penyelenggaran pemerintahan masih terhambat karena adanya kategorisasi agama yang diakui dan tidak diakui. Hal ini berimplikasi kepada terjadinya diskirminatif dalam perlakuan administratif. Hal inilah yang menimbulan ambiguitas antara jaminan kebebasan beragama secara konstitusional yang sifatnya inklusif dengan praktif adminsitratif yang kecenderungannya selektif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penyebab pengakuan agama di Indonesia menunjukkan karakter administratif dan selektif padahal secara konstitusional kebebasan beragama bersifat universal. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konstitusional dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masalah utama pengakuan agama di Indoensia terletak pada belum adanya pengaturan secara eksplisit mengenai konsep, kriteria, prosedur, batasan kewenangan negara dalam pengakuan agama di Indonesia. Hal inilah yang menimbulkan adanya ambiguitas normatif yang membuka ruang terjadinya praktif administratif selektif, ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan potensi perlakuan diskiminatif atas nama agama. Itulah sebabnya rekonstruksi pengakuan agama di Indonesia yang secara konseptual jelas, iklusif dan konstitusional dibutuhkan untuk mewujudkan pengakuan agama yang berkeadilan berkepastian hukum dalam kerangka negara hukum Pancasila.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Aristotle. Nicomachean Ethics. Translated by W. D. Ross. Kitchener: Batoche Books, 1999.
Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009.
Attamimi, A. Hamid S. UUD 1945, TAP MPR, Undang-Undang: Kaitan Norma Hukum Ketiganya. Jakarta, 1981.
Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum (Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Masa Madinah dan Masa Kini). Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Bielefeldt, Heiner, and Michael Wiener. Menelisik Kebebasan Beragama: Prinsip-Prinsip dan Kontroversinya. Jakarta: Mizan Media Utama, 2021.
Bowring, John. The Works of Jeremy Bentham. Edinburgh: William Tait, 1841.
Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2002.
Cometan. Recognition of Religion and Belief. Pestron: Astral Publishing, 2022.
Dias, R. W. M. Jurisprudence. 5th ed. London: Butterworths, 1985.
Faiz, Pan Mohammad. “Teori Keadilan John Rawls.” Jurnal Konstitusi 6, no. 1 (2009).
Friedrich, Carl Joachim. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004.
Gaus, Gerald. The Order of Public Reason: A Theory of Freedom and Morality in a Diverse and Bounded World. Cambridge: Cambridge University Press, 2011.
Hadjon, Philipus M. Ide Negara Hukum dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Republik Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1994.
Honneth, Axel. The Struggle for Recognition: The Moral Grammar of Social Conflicts. Cambridge: MIT Press, 1995.
Indarti, Maria Farida. Ilmu Perundang Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius, 2020.
Jufri, Muwafiq. “Potensi Penyetaraan Agama Dengan Aliran Kepercayaan di Indonesia.” Jurnal Komisi Yudisial 13, no. 1 (2020).
Kansil, C. S. T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. London: Cambridge University Press, 1967.
Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara (Theory of Law and State). Bandung: Nusa Media, 2007.
Lura, H. “Konsep Keadilan Dalam Pancasila: Analisis Reflektif Terhadap Pemikiran Thobias A. Messakh.” KINAA: Jurnal Teologi (2018).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, 2010.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, 2017.
Mill, John Stuart. Utilitarianism. New York: E. P. Dutton, 1895.
Nasution, Bahder Johan. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 2 (2014).
Peruzzo Júnior, Léo. “Language and Open Texture of Law in the Philosophy of Herbert Hart.” Revista Peri 10, no. 1 (2018).
Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Rasyidi, Lili. Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Rawls, John. A Theory of Justice. Revised ed. Massachusetts: Harvard University Press, 1971.
Rawls, John. Political Liberalism. New York: Columbia University Press, 1993.
Rawls, John. A Theory of Justice: Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2011.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jakarta: Ghlmia Indonesia, 1995.
Subechi, Iman. “Mewujudkan Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Peradilan 1, no. 3 (2012).
Sunaryo. “Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022).
Syahuri, Taufiqurrohman. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011.
Saputra, Andi. “Guru Besar UII: Pancasila Sudah Memayungi Seluruh Agama di Indonesia.” detikNews, September 16, 2021.
Taylor, Charles. Multiculturalism and the Politics of Recognition. Princeton: Princeton University Press, 1992.
Tucker, Edwin W. “The Morality of Law, by Lon L. Fuller.” Indiana Law Journal 40, no. 2 (1965).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.’, 1965
Van Apeldoorn, L. J. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-26. Jakarta: Pradnya Paramita, 1996.
Wahyono, Padmo. Pembangunan Hukum di Indonesia. Jakarta: Ind. Hill Co., 1989.