Pertanggungjawaban Notaris Atas Salinan Akta Sewa Menyewa yang Tidak Sesuai Dengan Minuta Akta yang Direnvoi

Main Article Content

Vina Maula Zulfazaliah

Abstract

Notaris merupakan jabatan kepercayaan, yang berarti pihak yang menjalankan tugas jabatan dapat dipercaya. Salah satu akta perjanjian yang dibuat Notaris adalah akta perjanjian sewa menyewa  dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga. Dalam penerapannya di lapangan, pembuatan akta Notaris tidak terlepas dari kekeliruan. Salah satu kekeliruan yang kerap terjadi adalah kesalahan dalam pengetikan, yang dikenal sebagai renvoi. Renvoi adalah mekanisme pembetulan atau perbaikan atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik pada isi akta notaris. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan analisis deskriptif dengan yuridis normatif sebagai pendekatan. Penelitian ini dilakukan dengan mendeskripsikan pertanggungjawaban notaris terhadap salinan akta sewa menyewa yang tidak sesuai dengan minuta akta yang telah direnvoi. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni Undang-Undang Jabatan Notaris. Bahan hukum sekunder berupa studi kepustakaan terkait dengan bahan-bahan hukum tentang jabatan Notaris dan akta otentik. Hasil menunjukkan bahwa Notaris yang memberikan salinan akta yang tidak sesuai dengan minuta akta akan dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan/atau pemberhentian tidak hormat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zulfazaliah, Vina Maula. 2026. “Pertanggungjawaban Notaris Atas Salinan Akta Sewa Menyewa Yang Tidak Sesuai Dengan Minuta Akta Yang Direnvoi”. JATISWARA 41 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v41i2.1372.
Section
Articles

References

Anjelita, G. (2025). Tanggung Jawab Notaris atas Kelalaian Penomoran Ganda pada Akta Otentik. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 867-873.

Budiono, H. (2013). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. PT Citra Aditya Bakti.

Fakhriah, S., & Zahra, D. R. (2025). Upaya Renvoi Terhadap Kesalahan Pengetikan Minuta Akta Yang Di Buat Oleh Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 14(1), 43-52.

Kie, T. T., Notariat, S., & Notaris, S. S. P. (2007). Ichtiar Baru Van Hoeve.

Limbong, T. W. (2021). Analisis Yuridis Keabsahan Akta Sewa Menyewa Yang Direnvoi Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 146/PDT/2018/PT. Bdg). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 549-558.

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Navisa, D. F. D., SH, M., Sunardi, D., & SH, M. (2024). Peraturan Jabatan dan Etika Profesi Notaris: Buku Ajar Magister Kenotariatan. Thalibul Ilmi Publishing & Education.

Oemar Moechthar, S. H., & Kn, M. (2024). Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris Dan PPAT. Prenada Media.

Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara.

Santoso, L. (2012). Hukum Perjanjian Kontrak. Cakrawala, Yogyakarta.

Savira, K., & Ahlan, S. F. (2022). Efektivitas Sistem Barcode Dalam Pengamanan Akta Autentik. Jurnal USM Law Review, 5(1), 157-171.

Supriadi, S. H. (2023). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Vicky, V., Samosir, T., & Harlina, I. (2024). Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Tidak Saksama Dalam Pembuatan Akta Kuasa Menjual (Studi Kasus Putusan No 20pk/Pid/2020). Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 48-59.

Wahyuni, S., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). Analisis Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Di Kota Makassar. Jurnal Paradigma