Rekonstruksi Norma Perjanjian Kerja PPPK: Harmonisasi Perlindungan Ketenagakerjaan dan Akses Jabatan Dalam Sistem ASN
Main Article Content
Abstract
Perjanjian kerja merupakan instrumen hukum yang mengikat hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan negara, namun pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyisakan dua persoalan hukum sekaligus, yaitu kekaburan norma (vague norm) mengenai batas masa kerja, mekanisme pengakhiran kerja, dan jaminan sosial PPPK, serta disharmoni norma (conflict of norm) antara rezim hukum kepegawaian dan rezim hukum ketenagakerjaan yang keduanya melekat pada hubungan kerja PPPK. Kehadiran PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mempertajam kedua persoalan tersebut. Penelitian ini bertujuan menegaskan isu hukum kedudukan perjanjian kerja PPPK, memvalidasi kekaburan dan disharmoni normanya, serta merumuskan rekonstruksi norma yang sekaligus menuntut penafsiran atas norma yang kabur dan harmonisasi atas norma yang saling bertentangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian menyimpulkan bahwa hubungan kerja PPPK bercorak hibrida (publik-privat) yang belum diatur koheren, sehingga menempatkan PPPK pada posisi paradoks: berkedudukan lebih tinggi daripada pekerja kontrak biasa, tetapi lebih lemah dari sisi perlindungan pengakhiran kerja. Karena itu, rekonstruksi norma perjanjian kerja PPPK melalui peraturan pemerintah tersendiri diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan ketenagakerjaan yang layak, dan kesetaraan akses jabatan berbasis sistem merit.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Anggraeni, Yuli, dan A. A. Thohari. "Analisis Kebijakan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu: Suatu Tinjauan Yuridis dan Implementatif." Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 7, no. 3 (2025).
Artisa, Rike Anggun. "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Review terhadap UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik 6, no. 1 (2015): 33-42.
Assegaf, M. "Perlindungan Hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Sistem Kepegawaian di Indonesia." Media Hukum Indonesia 4, no. 1 (Desember 2025): 697-707.
Endiartia, I Gede. "Kesesuaian Peraturan Pelaksana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dengan UU Nomor 20 Tahun 2023." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan (2025).
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hamada, Nourismi, dan Erlina. "Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sistem Kepegawaian." Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 5 (Mei 2025): 2571-2576.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Mardin, Faharudin, dan La Ode Muhaimin. "Penerapan Sistem Merit dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Indonesia." Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. 9 (Februari 2025): 6341-6356.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Putra, Yusuf Adiwibowo, Yati Nurhayati, dan Istiana. "Perlindungan Hukum untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Diputus Hubungan Kerjanya." Jurnal Yuridis 7, no. 1 (2020): 1-26.
Rawinarno, Tjahyo, Suhud Alynudin, Najwa Shafira, Agus Widiarto, dan Haryo Setyoko. "Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Berdasarkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025." NIAGARA Scientific Journal 16, no. 2 (Desember 2024): 187-209.
Taufik, Mohamad. "Dampak Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Terhadap Pemerintah Daerah Dengan Kapasitas Fiskal Rendah." Jurnal Impresi Indonesia 4, no. 5 (2025): 1361-1377.
Tim Hukumonline. "Jenis-Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK." Hukumonline.com, 27 Agustus 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-jabatan-yang-dapat-diisi-oleh-pppk-lt68aef459a6bf1/.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Wicaksono, Erlangga Nur. "Konstruksi Yuridis dan Implikasi Hukum PPPK Paruh Waktu dalam Sistem Kepegawaian Negara Indonesia." Journal of Contemporary Law Studies (November 2025).
Wiraputra, Imam Garda. "Perbandingan Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai BUMN Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan." Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2020.