Tanggung Gugat Penyelenggara Fintech Crowdfunding Berdasarkan Doktrin Piercing The Corporate Veil

Main Article Content

Muhamad Hakiki
Hirsanuddin
Eduardus Bayo Sili

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat pihak penyelenggara Fintech Crowdfunding sebagai penyedia bisnis sektor jasa keuangan, serta tanggung gugat organ penyelenggara Fintech Crowdfunding menurut doktrin Piercing The Corporate Veil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mencari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi, mengumpulkan buku, jurnal, kamus, dan literatur lainnya yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan penyelenggaraan Fintech Crowdfunding dalam POJK No. 40 Tahun 2024 Tentang LPBBTI masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dana, karena pengaturannya masih berfokus pada sanksi adminsitratif dan sangat bergantung kepada otoritas jasa keuangan. Penyelenggaraan Fintech Crowdfunding menimbulkan hubungan hukum publik dan privat antara penyelenggara, pemberi dana, penerima dana, bank, dan OJK. Tanggung gugat penyelenggara Fintech Crowdfunding dapat timbul karena wanprestasi maupun perbuatan melanggar hukum. doktrin Piercing The Corporate Veil  dapat diterapkan terhadap organ penyelenggara Fintech Crowdfunding  sebagai perseroan terbatas termasuk terhadap pemegang saham pengendali atas putusan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hakiki, Muhamad, Hirsanuddin, and Eduardus Bayo Sili. 2026. “Tanggung Gugat Penyelenggara Fintech Crowdfunding Berdasarkan Doktrin Piercing The Corporate Veil”. JATISWARA 41 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v41i2.1399.
Section
Articles

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1992.

Hirman, Yuni Purwati, Sigit Sapto Nugroho, Hukum Perseroan Terbatas : Prinsip Good Corporate Governance Dan Doktrin Piercing The Corporate Veil, Solo : Pustaka Iltizam, 2017.

M. Khoidin, Tanggung Gugat Dalam Hukum Perdata, Yogyakarta : Laksbang Justitia, 2020.

Martha Eri Safira, Hukum Perdata, Ponorogo : CV. Nata Karya, 2017.

Mohammad Yunies Edward, dkk,Crowdfunding Di Indonesia, Jepara : UNISNU Press, 2021.

Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : KENCANA, 2017.

Rahima Br Purba, Teori Akuntansi : Sebuah Pemahaman Untuk Mendukung Penelitian Di Bidang Akuntasi, Medan : CV. Merdeka Kreasi Group, 2023.

Ramlan, Rizka Syafriana, Dewi Kartika, Hukum Perseroan Persekutuan Modal (PT) Di Indonesia, Medan : UMSU Press, 2024.

Salim Hs, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2003.

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher, 2006.

Jurnal

Ardison Asri, Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Pertanggung Jawaban Direksi Perseroan Terbatas, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 8, Nomor 1, 2017.

Arief Yuswanto Nugroho, Fatichatur Rachmaniyah, Fenomena PerkembanganCrowdfunding Di Indonesia, Ekonika, Volume 4, Nomor 1, 2019.

Arthur Daley, Rio Christiawan, Analisis Perkembangan Regulasi Fintech Di Indonesia Dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum Progresif, Volume 7, Nomor 7, 2024.

Achmad Syaiful Nizar, Moch. Khoirul Anwar, Pengaruh Pembiayaan Jual Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, Dan Intelectual Capital Terhadap Kinerja Keuangan Bank Syariah, Jurnal Akuntansi, Volume 6, Nomor 2, 2015.

Aqilah Hafizah, Novien Rialdy, KonsepCrowdfunding Di Indonesia Dalam Perspektif Syariah Compliance, Journal Of Islamic Economics And Finance, Volume 1, Nomor 2, 2024.

Daffa Arya Prayoga, Dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, Souvereignity : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, Volume 2, Nomor 2, 2023.

Diana R.W. Napitulu, Tanggung Jawab Hukum Platform Fintech Dalam Menanggulangi Risiko Fraud Dan Kejahatan Siber, Blantika : Multidisciplinary Journal, Volume 3, Nomor 4, 2025.

M. Pasha Arifin Nusantara, Kajian Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Perseorangan, Jurnal Ilmu Hukum Humaniora Dan Politik, Volume 5, Nomor 4, 2025.

Masyiah Kholmi, Akuntabilitas Dalam Perspektif Teori Agensi, Ekonomika-Bisnis, Volume 02, Nomor 02, 2010.

Michael C. Jensen, William H. Meckling, Theory Of The Firm : Managerial Behavior Agency Costs And Ownership Structure, Journal Of Finansial Economics, 3, 1976.

Monariska, Edi Saputra, Jahimi Afrizalmi, Relevansi Teori Agensi Dalam Ekonomi Dan Manajemen Modern : Analisis Konseptual Dan Implikasi Organisasional, Journal Of Economic And Management, Volume 4, Nomor 2, 2025.

Novi Wulandari Wahyu Pasadani, Rina Rusdiana,Crowdfunding Sebagai Alternatif Pembiayaan Pendidikan Di Indonesia : Analisis Dan Rekomendasi, MES Management Journal, Volume 3, Nomor 2, 2024.

Dita Cipta Afrilian Grace Natasia, Sugianto, Penegakan Hukum Terhadap Orang Yang Menolak Program Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia, Jurnal Magisteter Ilmu Hukum Dekrit, Volume 12, Nomor 2, 2022.

Putri Wahyuni, Dkk, Kajian Kualitatif Teori-Teori Good Corporate Governance Dalam Tata Kelola Perusahaan, Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, Volume 4, Nomor 1, 2026.

Zulfajrin, M. Wahyuddin Abdullah, Ziana Asyifa, Teori Agensi Sebagai Lokomotif Moral Hazard Dan Adverse Selection, Jurnal Asy-Syarikah, Volume 4, Nomor 2, 2022.

Internet

Abdul Rasyid, Dari Gagal Bayar Ke Fraud : Risiko Dalam Fintech P2P Lending, Binus University, https://business-law.binus.ac.id/2026/01/20/dari-gagal-bayar-ke-fraud-risiko-dalam-Fintech-p2p-lending/. Diakses pada 15 Februari 2026.

Anshary Madya Sukma, Bareskrim Sita Total Rp300 Miliar Terkait Kasus Gagal Bayar PT DSI, 12/03/2026, https://kabar24.bisnis.com/read/20260312/16/1959887/bareskrim-sita-total-aset-rp300-miliar-terkait-kasus-gagal-bayar-pt-dsi. Diakses pada 27 April 2026.

Galih Pratama, OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja, infobanknews.com, 16 Januari 2026, https://infobanknews.com/ojk-beberkan-8-pelanggaran-dana-syariag-indonesia-apa-saja/. Diakses pada 25 Februari 2026.

Otoritas Jasa Keuangan, Pembatasan Kegiatan Usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Documents/PENG4.PL.1.2025_Pembatasan%20Kegiatan%20Usaha%20LPBVTI%20PT%20Dana%20Syariah%20Indonesia%20DSI.pdf. Diakses pada 20 Februari 2026.

Shidarta,Crowdfunding Dan Perlindungan Konsumen, Binus University, https://business-law.binus.ac.id/2024/10/21/crowd-funding/. Diakses pada 15 Februari 2026.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. BN.2024 (34)/114 hlm.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan LN.2011/No.111, TLN No. 5253.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas. LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. LN.1998/ No. 182, TLN NO. 3790, LL SETNEG : 32 HLM.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.