Fungsionalisasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual Oleh Industri Dan Usaha Kecil Menengah Di Pulau Lombok NTB

Main Article Content

Ari Rahmad Hakim BF
Kaharudin Kaharudin

Abstract

Fungsi hukum dalam komersialisasi dan eksploitasi invensi dan kreasi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh Industri kecil menengah merupakan bagaian dari upaya yang dapat dilakukan agar industri kecil menengah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap penggunaan atau pemanfaatan invensi dan kreasi yang dihasilkannya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak diklaim dan untuk dapat menuntut pihak lain yang  menggunakan tanpa ijin, maka industri kecil menengah yang menghasilkan invensi dan kreasi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kekayaan intelektual di Indonesia maka wajib hukumnya untuk didaftarkan (prinsif konstitutif), kemudian setelah dilakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual tersebut dalam pengekploitasian dan pengkomersialisasiannya agar Industri kecil menengah aman, maka dapat dilakukan dengan mekanisme Hukum Jual beli, lisensi (ijin pemanfaatan), Joint venture (usaha patungan) dan melalui mekanisme franchising (waralaba).

Article Details

How to Cite
BF, Ari Rahmad Hakim, and Kaharudin Kaharudin. 2018. “Fungsionalisasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual Oleh Industri Dan Usaha Kecil Menengah Di Pulau Lombok NTB”. JATISWARA 33 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i2.164.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)