Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik Sebagai Salah Satu Profesi Penunjang Pasar Modal Terhadap Misleading Prospektus
Main Article Content
Abstract
Akuntan Publik merupakan salah satu profesi penunjang pasar modal yang sangat berperan dalam pembuatan prospektus perusahaan emiten. Akuntan Publik dalam menjalankan tugasnya diharapkan berpegang pada kode etik profesi, sehingga terhindar dari kecurangan atau fraud dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan emiten yang dapat mengakibatkan terjadinya misleading prospektus. Dalam kajian ini Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) Tanggung jawab Akuntan Publik sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal terhadap misleading prospektus, 2) Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap akuntan publik yang melakukan misleading prospektus menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab hukum Akuntan Publik sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal terhadap Misleading Prospektus menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Sanksi Hukum Yang Dapat Dikenakan Terhadap Akuntan Publik yang melakukan Misleading Prospektus Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif. Disimpulkan : 1)T anggung jawab yang dapat dikenakan terhadap Akuntan Publik adalah tanggung jawab karena kesalahan yaitu memanipulasi laporan keuangan dan tidak menerapkan prinsip kode etik akuntan. 2) Sanksi Hukum Yang Dapat Dikenakan Terhadap Akuntan Publik yang melakukan Misleading Prospektus Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yaitu sanksi perdata, sanksi administratif dan sanksi pidana.