Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Ham Pasca Reformasi

Main Article Content

Maemunah Maemunah

Abstract

Setiap anak secara kodrati memiliki harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun, namun pelanggaran HAM terhadap anak masih terjadi berupa anak diterlantarkan, anak diperkerjakan, anak meminta-minta dijalan, kekerasan fisik anak dan  anak diperdagangkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan  perlindungan hukum anak jalanan dalam konsep HAM menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca reformasi. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan kajian hukum menggunakan bahan hukum  primer, sekunder dan hukum tersier melalui study literature. Alat analisis yang dipergunakan adalah interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum anak jalanan dalam konsep HAM menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca reformasi adalah yang senantiasa menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak anak jalanan sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat. Pertama, street based, yakni model penanganan anak jalanan di tempat anak jalanan itu berasal atau tinggal kemudian para street educator  datang kepada mereka  berdialog  mendampingi mereka bekerja, memahami dan menerima situasinya serta menempatkan diri sebagai teman. Kedua, centre based, yakni pendekatan dan penanganan anak jalanan dilembaga atau panti. Ketiga, community based yakni metode penanganan yang melibatkan seluruh potensi masyarakat terutama keluarga atau orang tua anak jalanan.

Article Details

How to Cite
Maemunah, Maemunah. 2019. “Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Ham Pasca Reformasi”. JATISWARA 34 (2):193-211. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i2.206.
Section
Articles