Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahguna Narkotika

Main Article Content

Luh Putu Gita Dharmaningtyas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan Diversi Dan Rehablitasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narkotika pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai crime without victim. Batasan antara pelaku dan korban penyalahguna narkotika tidak terlihat jelas, dengan adanya ketentuan tentang penyalahguna narkotika yang dikategorikan sebagai pelaku dan ancaman pidana yang diberikan pada penyalahguna narkotika sebagai korban dapat dilihat dari kewajiban menjalankan rehabilitasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pengenaan rehabilitasi tidak terlepas dari kualifikasi yang diatur dalam Sema Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menghadirkan konsep diversi dan keadilan restoratif, ketentuan ini dirasa belum cukup memberikan perlindungan hukum berupa diversi khususnya terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika karena menyebabkan anak melalui sistem peradilan pidana biasa. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, upaya diversi dapat dilakukan oleh Hakim. Anak penyalahguna narkotika yang diancam dengan pidana penjara diatas 7 tahun penjara mendapatkan perlindungan hukum berupa diversi pada tingkat pemeriksaan anak di pengadilan. Terkait perlindungan hukum berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak dapat berlaku secara mutlak dikarenakan harus melalui kualifikasi dalam Sema Nomor 4 Tahun 2010.

Article Details

How to Cite
Dharmaningtyas, Luh Putu Gita. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahguna Narkotika”. JATISWARA 35 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i1.222.
Section
Articles

References

Buku
Adi, Kusno, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, UMM Press, Malang.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Gultom, Maidin, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Ngani, Nico, 2012, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Sambas, Nandang, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sudarto, 1975, Hukum Pidana, Badan Penyedia Bahan Kuliah Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Sujatno, Adi, 2008, Pencerahan Dibalik Penjara Dari Sangkar Menuju Sanggar Menuju Manusia Mandiri, Teraju, Jakarta.
Jurnal
Adrianus Meliala, 2017, Badan Narkotika Nasional dan Jebakan Kelembagaan, Jurnal Peradilan Indonesia (Teropong) Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Vol. 5.
Adi Hardiynato Wicakcono & Pijiyono, 2015, Kebijakan Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada Tingkat Penuntutan di Kejaksaan Negeri Kudus, Jurnal Law Reform Universitas Diponegoro: Vol. 11(1), 12-42.
Rizky Aditya Oktarianto, 2017, Perlindungan Hukum terhadap Anak yang dijadikan Korban oleh Bandar Narkotika, Legal Opinion : Jurnal Ilmu Hukum (Fakultas Hukum Universitas Tadulako) : Vol. 5, No. 6.
Rahmaeni Zebua, 2014, Analisis Diversi dan Restorative Justice dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Dhemas Dewa Prasetya, 2017, Perlindungan Hukum terhadap Pelaku dan Korban Penyalahguna Narkotika, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Naila Rizqi Zakiah, 2017, Menelusuri Perlindungan Hak Anak Pengguna Narkotika dalam Hak Asasi Manusia Internasional, Jurnal Peradilan Indonesia (Teropong) Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Vol.5.
Ni Putu Noni Suharyanti, 2017, Progresivitas dalam Penegakan Hukum Penyalahguna Narkotika, Kertha Patrika Fakultas Hukum Udayana: Vol. 39, No. 2.
Abd. Aziz Hasibuan, 2017, Narkoba dan Penanggulangannya, Studi Didaktika: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta: Vol. 11, No. 1, h. 41-42. Ratih Probosiwi, 2017, Keadilan Restoratif dalam Peradilan Pidana Anak, Jurnal PKS : Vol. 16, No. 2.
Oktafianus Tampi, 2015, Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umum dalam Tindak Pidana Narkotika, “Lex et Societatis”: Vol.III, No.10.
Ratih Probosiwi dan Daud Bahransyaf, 2014, Pecandu Narkoba, antara Penjara atau Rehabilitasi, E-Journal Kemsos, Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sitem Peradilan Pidana Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1052).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.