Perlindungan Hukum Bagi Karya Fotografi Yang Diunggah Di Media Sosial Atau Jejaring Internet

Main Article Content

Solehoddin Solehoddin

Abstract

Karya fotografi yakni sebuah  kegiatan atau  proses  menghasilkan suatu seni gambar/foto melalui media cahaya dengan alat yang disebut kamera dengan maksud dan tujuan tertentu. Fotografi merupakan salah satu bentuk karya seni dari seorang yang bernama fotografer, karya fotografi telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam prakteknya masih terdapat banyak pelanggaran mengenai Hak Cipta yang salah satunya merupakan pelanggaran terkait karya seni fotografi. Dengan demikian kami mengkaji apa-apa saja upaya yang dapat dilakukan jika karya fotografi dipublikasikan tanpa seizin pemilik hak cipta (fotografer) dan sejauh mana perlindungan hukum yang dapat diterapkan mengenai hak cipta karya seni fotografi. Guna menjawab permasalahan, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana penelitian ini bertujuan mengkaji studi dokumen yang menggunakan berbagai bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat para sarjana. Perlindungan hukum atas Hak Cipta karya seni fotografi tidak diperlukan upaya pendaftaran terlebih dahulu, karena saat suatu karya seni fotografi dipublikasikan maka secara otomatis telah timbul suatu Hak Cipta yang meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi.

Article Details

How to Cite
Solehoddin, Solehoddin. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Karya Fotografi Yang Diunggah Di Media Sosial Atau Jejaring Internet”. JATISWARA 35 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i2.243.
Section
Articles

References

Eva Puspitarani, “Perlindungan Hukum Terhadap Potret Orang Lain Yang Digunakan Promosi Oleh Fotografer Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” Jurnal Hukum, 2015.

Http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64963

Http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/

Https://dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/uu_pp1/uu_no_19_th_2002.pdf

Https://inet.detik.com/fotostop-news/d-2732821/7-kasus-pencurian-foto-yang-sampai-ke-meja-hijau

Koentjaraningrat, 1991, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia: Jakarta.

Nurul Liza Anjani,dkk ”Perlindungan Karya Seni Fotografi Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” Jurnal Hukum, 2015.

Sembiring, Sentosa, 2006, Hak Kekayaan Intelektual Dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan, Bandung: Yrama Widya.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Usman, Rachmadi, 2002, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.