Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Main Article Content

I Made Hendra Agustina

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis “bentuk perlindungan hukum bagi kreditur Lembaga Pembiayaan Konsumen setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 “. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach),   Pendekatan konspetual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case approach).  Hasil penelitian menunjukkan “bahwa bentuk perlindungan hukum bagi kreditur lembaga pembiayaan konsumen yang didalam perjanjian fidusianya tidak mencantumkan syarat materil dan syarat formil, maka kreditur  dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada debitur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu telah dianyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ia menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan† yang salah satunya dapat menuntut denda dan ganti rugi.â€

Article Details

How to Cite
Agustina, I Made Hendra. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen”. JATISWARA 35 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i2.249.
Section
Articles

References

Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta : Toko Gunung Agung, 2012

Ahmad Muliadi, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta : Akademia Permata, 2013.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
.
Credit Verband sudah tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

D.Y. Witanto (Selanjutnya disebut sebagai D.Y. Witanto I), Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Bandung: Alumni, 2015

________,, Memahami Perbedaan antara Wanprestasi dan Delik Penipuan dalam Hubungan Kontraktual, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi Tahun XXVI No. 308 Juli 2011
.
Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.

Dedi Harianto, dkk, The Completion of The Stalled Motor Vehicle Financing On The Consumer Finance Companies in Medan City, Jurnal Ilmu Hukum, Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara,.

DepDikBud-Balai Pustaka, Kamus Hukum Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka, 2001.

Diane Eka Rusmawati, “Tinjauan Yuridis Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Macet (Studi Pada Koperasi Mekar Sari Bandar Lampung)”, Fiat Justitia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1 September-April 2012, Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010.

________, Gunawan Wijaya, Jaminan pada Bank Layanan Keuangan, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2019
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25813
J. Satrio dalam Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

________,Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Cetakan Ketiga, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1996.

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2017..

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cetakan Ketiga, Jakarta : Sinar Grafika, 2007.
.
Mariam Darus Badrulzaman, Kerangka Hukum Jaminan Indonesia Dalam Hukum Jaminan Indonesia Seri Dasar Hukum Ekonomi , Bandung : Citra Aditya Bakti, 1998.

Minto Rahayu, Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi, Jakarta : Grasindo, 2017.

Muhamad Chidir Ali, dkk, Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran, (failissesment & Sursence van Betaling), Bandung : CV.Mandar Maju, 1995.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 2000

Muniar Fuady, Hukum Tentaing Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012

________, Teori-Teori dalam Hukum, Jakarta : Kencana, 2013

________,, Jaminan Fidusia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2002
.
_________, Konsep Hukum Perdata, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

Peter Mahmud Marzuki. Dalam bukunya Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, DualismePenelitian Hukum (normatif dan empiris), Yogyakarta : Pustaka Pelajar,2010.

Prof. Dr. H. Mashudi, SH, MH dan Moch. Chidir Ali, SH, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung : CV. Mandar Maju, 2001.

Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri. Analisis Peran Lembaga Pembiayaan Dalam Pengembangan UMKM. (Jakarta : Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, 2013.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Jakarta : Pembimbing Masa, 2010

R.M. Sudikno Mertokusumo, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta : Sinar Grafika, 2001

Rahman Sanusi, Problematika dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, Jakarta : Rineka Cipta, 2012.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Yogyakarta : Laksbang Pressindo,2010.

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta : Sinar Grafika, 2011.

Sirajuddin, Mahmud, Perjanjian Fidusia dalam Perjanjian Lesing, Jakarta : Rineka Cipta, 2015.
Siti Ismijati Jenie, Beberapa Perjanjian Yang Berkenaan Dengan Kegiatan Pembiayaan, Bahan Penataran Dosen Hukum Perdata, Yoyakarta : Fakultas Hukum UGM, 1996.

Sudikno Merokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, 2017

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Ke- 20, Bandung : Alumni, 2014

Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia, Bandung: Alumni, 2014

Tentunya didahului dengan ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Wirojono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung : Bale Bandung 1986), hal.20 FarizaYusro, Perlindungan Kreditur Jaminan Fidusia, academica edu, 11 April 2013, diakses dari https://academica.edu/3707975/perlindungan_kreditur_jaminan_fiducia diakses tanggal 14 September 2017

Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2011
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019