Pengaturan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Buruh Pra BPJS Ketenagakerjaan
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah mengkaji peraturan perundangan yang berkaitan dengan tanggung jawab pengusaha dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerja/buruh sebelum berlakunya UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan Penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan yuridis terhadap bahan-bahan hukum peraturan perundang-undangan dan doktrin/ pendapat para sarjana yang berkaitan dengan jaminan sosial. Semua bahan hukum dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Dari hasil kajian diketahui bahwa Istilah Jaminan Sosial baru dikenal dengan keluarnya UU. No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang dipertegas lagi dengan UU. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu dengan UU. 33 Tahun 1947 hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja yang diwajibkan memberikan penggantian kerugian dan penggantian kerugian tersebut harus dimohonkan ke Pengusaha/Perusahan. Peraturan perundangan yang berlaku sebelum keluarnya UU. No. 24 Tahun 2011 ternyata mempunyai banyak kelemahan, yaitu : (a) Jaminan sosial bagi pekerja buruh disamakan dengan penggantian kerugian, (b)perusahaan-perusahaan tertentu saja yang diwajibkan memberikan penggantian kerugian (jaminan social), (c) Jaminan sosial tersebut harus dimohonkan ke perusahan, dan (d) tidak semua pekerja/buruh dapat dipertanggungkan dalam program Pertanggungan, Sakit, Hamil dan Bersalin.
Article Details
References
Man Suparman dan Endang, Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian, Cet. II, PT. Alumni - Bandunh, 2003
Sentanoe Kertonegoro, Jaminan Sosial Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesoa, Penerbit Mutiara – Jakarta, 1986
H. Zaeni Asyhadie dan Rachmawati Kusuma, HukumKetenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik, Kencana Prenada Media – Jakarta, 2019.