Pengaturan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Buruh Pra BPJS Ketenagakerjaan

Main Article Content

Zaeny Asyhadie
Zaenal Arifin Dilaga

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah mengkaji peraturan perundangan yang berkaitan dengan tanggung jawab pengusaha dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerja/buruh sebelum berlakunya UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan Penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan yuridis terhadap bahan-bahan hukum peraturan perundang-undangan dan doktrin/ pendapat para sarjana yang berkaitan dengan jaminan sosial. Semua bahan hukum dianalisis dengan  deskriptif kualitatif. Dari hasil kajian diketahui bahwa  Istilah Jaminan Sosial baru dikenal dengan keluarnya UU. No  3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang dipertegas lagi dengan UU. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu dengan UU. 33 Tahun 1947 hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja yang diwajibkan memberikan penggantian kerugian dan penggantian kerugian tersebut harus dimohonkan ke Pengusaha/Perusahan. Peraturan perundangan yang berlaku sebelum keluarnya UU. No. 24 Tahun 2011 ternyata mempunyai banyak kelemahan, yaitu : (a) Jaminan sosial bagi pekerja buruh disamakan dengan penggantian kerugian, (b)perusahaan-perusahaan tertentu saja yang diwajibkan memberikan penggantian kerugian (jaminan social), (c) Jaminan sosial tersebut harus dimohonkan ke perusahan, dan (d) tidak semua pekerja/buruh dapat dipertanggungkan dalam program Pertanggungan, Sakit, Hamil dan Bersalin.

Article Details

How to Cite
Asyhadie, Zaeny, and Zaenal Arifin Dilaga. 2020. “Pengaturan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Buruh Pra BPJS Ketenagakerjaan”. JATISWARA 35 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.268.
Section
Articles

References

Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Cet. I, Sinar Grafika - Jakarta, 1992.
Man Suparman dan Endang, Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian, Cet. II, PT. Alumni - Bandunh, 2003
Sentanoe Kertonegoro, Jaminan Sosial Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesoa, Penerbit Mutiara – Jakarta, 1986
H. Zaeni Asyhadie dan Rachmawati Kusuma, HukumKetenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik, Kencana Prenada Media – Jakarta, 2019.